LEKAD Soroti Adendum Hibah dan Dugaan Mark Up Anggaran KPU Rejang Lebong

Gambar: LEKAD Soroti Adendum Hibah dan Dugaan Mark Up Anggaran KPU Rejang Lebong.

TNews, REJANG LEBONG-Lembaga Kajian Advokasi Daerah (LEKAD) menyoroti pengelolaan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong. Sorotan tersebut mencakup dugaan penandatanganan adendum naskah perjanjian hibah daerah yang disebut dilakukan tanpa melibatkan DPRD, serta sejumlah pos belanja yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi ketentuan.

Menurut LEKAD, perubahan atau adendum perjanjian hibah tersebut seharusnya melalui mekanisme pengawasan DPRD sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Tidak dilibatkannya DPRD dinilai membuka ruang ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana publik.

“Adendum perjanjian hibah dilakukan tanpa transparansi dan patut diduga terdapat indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) awal,” kata Wahyu, perwakilan LEKAD, dalam keterangannya. Jumat (16/1/2026)

Selain adendum hibah, LEKAD juga menyoroti besaran honorarium bagi komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta biaya operasional badan adhoc. Nilai pembayaran disebut jauh di atas batas kewajaran dan tidak sejalan dengan perencanaan anggaran sebelumnya.

LEKAD juga mencatat pelaksanaan berbagai kegiatan rapat rutin, bimbingan teknis, serta proses pembentukan dan pembubaran badan adhoc yang dilakukan berulang kali di hotel. Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai menyedot anggaran dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Dalam belanja modal peralatan dan mesin, Wahyu mengungkapkan adanya kejanggalan pada pengadaan komputer dan laptop. LEKAD menemukan pengadaan 12 unit PC atau laptop dengan harga satuan Rp 24 juta dan total belanja Rp 288 juta yang disebut tidak melalui proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pengadaan enam unit PC atau laptop lainnya dengan harga satuan Rp 15 juta dan total belanja Rp 90 juta.
Pada pengadaan tersebut, LEKAD menilai spesifikasi barang tidak disampaikan secara transparan sehingga memunculkan dugaan mark up.

Sorotan juga diarahkan pada pengadaan alat komunikasi berupa 12 unit telepon seluler dengan harga satuan Rp 10 juta atau total Rp 120 juta. LEKAD mempertanyakan dasar kebutuhan pengadaan tersebut serta keberadaan fisik barang yang telah dibeli.

“Pengadaan alat komunikasi ini tidak dijelaskan untuk kepentingan siapa. Pada praktiknya, penyelenggara pemilu umumnya telah memiliki alat komunikasi pribadi,” ujar Wahyu.

LEKAD turut menyinggung kegiatan peluncuran maskot Pemilihan Bupati Rejang Lebong yang digelar pada 1 Juni 2024. Kegiatan berupa konser artis tersebut disebut tidak melalui mekanisme lelang, padahal nilainya dinilai melampaui batas pengadaan langsung.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 beserta peraturan teknis turunannya, pengadaan langsung hanya dapat dilakukan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dengan nilai paling tinggi Rp 200 juta. Karena itu, LEKAD menilai sejumlah kegiatan dan pengadaan tersebut perlu dikaji ulang dari sisi kepatuhan terhadap regulasi.
Sorotan lainnya adalah pos anggaran advokasi hukum senilai Rp 508 juta.

Dana tersebut diketahui tidak terpakai karena Pilkada Rejang Lebong tidak berujung pada sengketa. LEKAD mempertanyakan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggaran atas pos tersebut.
LEKAD mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak KPU Rejang Lebong serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran hibah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di daerah.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *