Bantuan PSR Tahun 2025 Naik Jadi Rp. 60 juta Per Hektar

Gambar : Bantuan PSR Tahun 2025 Naik Jadi Rp. 60 juta Per Hektar, (6/5/2024).

TNews, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melelaui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu akan melakukan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting dalam membantu petani yang memiliki kebun Sawit yang sudah tidak produktif lagi sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi sektor perkebunan khususnya pada tanaman sawit.

Kepala bidang Perkebuanan Dintas TPHP Provinsi Bengkulu Bickman, mengatakan masyarakat provinsi bengkulu yang memiliki kebun dinilai sudah tidak produktif lagi, berprofesi sebagai petani kelapa sawit untuk dapat melaporkan kebun sawitnya ke dinas pertanian terdekat.

“Bagi petani yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi, pemerintah akan membantu petani dengan program PSR atau replanting,” ucap Bickman, Senin (06/05/2024).

Bickman menyebutkan, biaya replanting kebun sawit tersebut sepenuhnya dibantu oleh pemerintah, dengan nominal bantuan untuk petani yang kebun sawitnya mengikuti program PSR yaitu sebesar Rp. 25 juta/hektar.

Para petani yang ingin mengikuti program PSR atau replanting sawit harus terdaftar dalam kelompok tani dan tidak bisa mengajukan perseorangan, karena Dinas TPHP Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi dan survey langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar-benar layak mendapat bantuan dan mengikuti program PSR tersebut.

“Tahun depan pemerintah akan menaikan nominal bantuan dari Rp. 25 juta/hekar menjadi Rp. 60 juta/hektar pada tahun 2025, hal ini merupakab kabar gembira untuk para petani yang tertarik mengikuti program PSR,” ujarnya.

Bickman berharap dengan partisipasi petani sawit pada program PSR akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan sektor perkebunan sawit di Bengkulu, karena lewat PSR, petani akan mendapatkan bantuan dan dukungan teknis untuk mengganti tanaman sawit yang sudah tidak produktif, sehingga dapat meningkatkan kualitas produksi kebun mereka.

Untuk nominal bantuan tentunya tidak serta merta langsung diberikan kepada petani, akan tetapi diberikan dalam bentuk bantuan fisik seperti pupuk, bibit sawit bersertifikasi, bantuan benih padi dan palawija untuk melakukan tumpang sari selama proses PSR berlangsung antara 4-5 tahun.*

Peliput : Pratiwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *