Pemdes Pengubaian Gelar Pelatihan Pengelolaan BUMDes Dan Pelatihan KPM

Pelatihan Pengelolaan BUMDes Desa Pengubaian. Kamis (12/12/2024).

TNews.Kaur- Pemerintah Desa (Pemdes) Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, melaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bagi pengurus BUMDesa Pengubaian.

Kegiatan pelatihan yang dilangsungkan di kantor Desa Pengubaian tersebut, selain dihadiri oleh Kepala Desa dan pengurus BUMDesa Pengubaian, juga dihadiri langsung oleh Pendamping Kabupaten, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bagi pengurus BUMDesa setelah pelatihan BUMDes juga akan ada juga kita melaksanakan Pelatihan Kader KPM Desa Pengubaian yang dihadiri Pendamping Kabupaten Kaur,” ungkap Kepala Desa Pengubaian Herman, S.Pd.i., Kamis, (12/12/2024).

Kepala Desa Pengubaian Herman S.Pd.i., menjelaskan pelaksanaan pelatihan BUMDes tersebut dilaksanakan dalam upaya mengembangkan pengelolaan Bumdes Desa Pengubaian yang akan datang.

Usai Melaksanakan Kegiatan Pelatihan BUMDes, Pemdes Pengubaian langsung melaksanakan kegiatan pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kamis (12/12/2024)

“Diharapkan, BUMDesa yang dulu sempat vacum dan stagnan, dengan adanya pelatihan ini berarti ada keinginan untuk memajukan bumdes. Hal itu mencakup dengan penyusunan AD ART BUMDES, rencana kerja serta apa saja yang harus dipersiapkan oleh masing masing pengurus baik itu Pengarah, Pengawas maupun dari Pengurus Bumdesnya. jelasnya Herman.

Sementara Pendamping Kabupaten, Welman, menjelaskan bahwa, legalitas BUMDesa ada di PP no 11 tahun 2021 tentang BUMDES. Sementara, BUMDesa akta notarisnya berdasarkan sertifikat AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dimana, lanjutnya, desa mendaftar sendiri ke portal Kemendes, yang langsung nyambung dengan portal Kemenkumham.

“Agar BUMDesa maju, yang harus diperhatikan Pertama, harus melakukan Musdes dulu berdasarkan kesepakatan masyarakat, lalu dibuat Perdes, Yang didalamnya ada ADART dan usahanya, harus sesuai dengan keinginan masyarakat dan potensi yang ada di desa setempat,” Jelas Welman.

Peliput: Mr.MPs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *