Lakukan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Wanita Ini Minta Maaf dan Tempuh Perdamaian

Gambar: Lakukan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Wanita Ini Minta Maaf dan Tempuh Perdamaian, (9/2/2025).

TNews, BENGKULU SELATAN – Lakukan pencemaran nama baik pemilik akun Facebook Pen Dri dan Reska Okta Via bersuami istri tempuh jalur damai.

Reska Oktavia (22) warga Talang Kemang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, melakukan pencemaran nama baik di media sosial postingan Facebook miliknya.

Namun, dia memilih melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalahnya dengan didampingi oleh adeknya tanpa didampingi sang suami sampaikan minta maaf dan tempuh jalur perdamaian.

“Bahwa pihak ke satu merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang merugikan pihak kedua di kemudian hari dan siap diselesaikan secara hukum apabila terulang kembali,” tulis Reska dalam surat pernyataannya tertanggal Minggu 09 Februari 2025 kemarin.

Putri Mance Rahmaidah (24) adalah wanita warga Pangeran Marzuki Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang sebelumnya merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook.

“Mewakili suami atas nama Pendri dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada ibu Putri Mance Rahmaidah atas kesalahan Saya yang menyebabkan tercemarnya nama baik ibu, yang Saya viralkan di media sosial,” lanjut Reska.

Kemudian dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Putri. Surat pernyataan maaf itu dituangkan dalam materai 10.000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Putri yang sebelumnya melaporkan masalah tersebut ke polisi. Namun, karena ada permintaan maaf dari Reska, Putri membatalkan laporannya dan menerima perdamaian yang disampaikan Reska.

Lebih jauh Putri menjelaskan jika permasalahannya telah selesai dan tidak akan melakukan tuntutan. Namun jika terulang kembali antara dirinya dan Reska lagi, menurut Putri maka itu bisa ditindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Surat yang telah ditandatangani merupakan hasil mediasi dan menjadi keputusan bersama yang menegaskan jika masalah yang dihadapi oleh keduanya telah selesai yang diketahui oleh Ketua RT 10.*

Peliput: Sonny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *