Pemdes Kota Padang Laksanakan Musyawarah Penetapan Keluarga Penerima Bantuan BLT-DD Tahun Anggaran 2026

TNews, BENGKULU SELATAN – Pemerintah Desa Kota Padang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Kantor Desa Kota Padang, pada Senin (12/1/2026).

‎Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kota Padang beserta perangkat, Ketua BPD serta anggotanya, Kapolsek Manna, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, para Kepala Dusun, serta jajaran tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kota Padang, Lipyan Syaharjoni mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi desa pada Tahun Anggaran 2026. Ia memaparkan bahwa terjadi penurunan signifikan pada Pagu Anggaran Dana Desa Kota Padang.

‎“Sama-sama kita ketahui tahun ini kita menghadapi kondisi yang cukup berat karena anggaran berkurang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh perubahan regulasi pusat dan adanya program strategis nasional seperti implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang anggarannya langsung terpotong dari pusat,”  jelas Lipyan.

Kades Lipyan menambahkan bahwa penurunan ini memaksa Pemerintah Desa untuk melakukan efisiensi besar-besaran, tidak hanya pada BLT, tetapi juga pada kegiatan rutin lainnya.

Mengingat keterbatasan dana, penetapan KPM BLT-DD Tahun 2026 akan dilakukan secara jauh lebih selektif dan objektif. Fokus utama penyaluran bantuan ini adalah untuk penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.

‎Beberapa kriteria utama yang menjadi acuan dalam musyawarah adalah:

Keluarga yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga yang menderita penyakit menahun, rumah tangga dengan anggota disabilitas, dan lansia.

‎“Jika Tahun 2025 kita memiliki 23 KPM, maka Tahun 2026 ini jumlahnya harus kita sesuaikan kembali dengan ketersediaan dana. Kami meminta BPD, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat untuk benar-benar mencermati kondisi warga secara objektif, bukan berdasarkan kemauan, tapi berdasarkan aturan yang ada,”  tegas Lipyan.

‎Sementara Pendamping Desa, Ibu Apni Santy, dalam arahannya memberikan penjelasan teknis terkait aturan terbaru dalam Permendes 2026. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mewajibkan nominal Rp 300.000 selama 12 bulan penuh, aturan tahun 2026 memberikan ruang fleksibilitas sekaligus batasan baru.

‎“Dalam regulasi terbaru, nilai bantuan disebutkan maksimal Rp 300.000 per bulan. Selain itu, aturan kali ini tidak secara kaku menyebutkan durasi harus 12 bulan. Hal ini memberikan kesempatan bagi forum Musyawarah untuk memutuskan berapa nominal pastinya dan berapa bulan bantuan akan diberikan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa,”  jelasnya.

Apni juga menegaskan bahwa warga yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain (seperti PKH atau BPNT) harus dipertimbangkan kembali untuk tidak menerima BLT-DD. “Jika sudah menjadi beban APBN (pusat), diharapkan tidak lagi menerima bantuan dari Dana Desa agar ada pemerataan bagi warga lain yang benar-benar belum tersentuh bantuan,” tambahnya.

Kegiatan Musyawarah diakhiri dengan diskusi teknis pendataan ulang calon penerima manfaat yang akan dituangkan dalam berita acara penetapan APBDes Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *