TNews, BENGKULU – Dugaan skandal pengurangan hak pensiun mencuat di tubuh PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) setelah terungkap perbedaan mencolok antara nilai pembayaran pensiun yang diterima pekerja dan perhitungan hak yang seharusnya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan. Keputusan Manajerial atau Pelanggaran Hak Pekerja?
Sorotan publik kini mengarah kepada General Manager perusahaan, Wirianto, menyusul beredarnya dokumen resmi perhitungan pensiun yang memuat tanda tangannya namun justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius.
Kasus ini menempatkan seorang karyawan pensiun, Kaparallazi, sebagai pusat sengketa yang dinilai berpotensi menjadi preseden besar bagi perlindungan hak pekerja dalam proses pengalihan perusahaan.
Masa Kerja 16 Tahun Diakui, Tapi Dibayar Seolah 2 Tahun
Dokumen Perhitungan Uang Pensiun Nomor /HR-LEG/PENSIUN/I/2026 mencatat Kaparallazi bekerja sejak 1 Juni 2009 hingga 10 November 2025, dengan total masa kerja 16 tahun 5 bulan.
Namun fakta mengejutkan muncul:
dalam dokumen yang sama, dasar perhitungan pensiun hanya menggunakan dua tahun masa kerja sejak takeover perusahaan.
Konsekuensinya, pembayaran yang diterima Kaparallazi hanya sebesar:
Rp21.563.100
(ditransfer 28 Januari 2026).
Padahal simulasi perhitungan yang merujuk Undang-Undang Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021 menunjukkan nilai hak pensiun diperkirakan mencapai sekitar:
Rp72.664.725
Selisih hampir Rp51 juta inilah yang kini menjadi inti polemik.
Pernyataan GM Bertolak Belakang dengan Dokumen
Kontroversi semakin menguat setelah muncul perbedaan antara keterangan manajemen dan dokumen resmi perusahaan.
Menurut Kaparallazi, pihak manajemen melalui General Manager menyebut kekurangan pembayaran hanya sekitar Rp30 juta. Namun hasil perhitungan ulang menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
Ironisnya, GM disebut berdalih tidak mengetahui adanya perhitungan pembayaran Rp21 juta nilai yang justru tercantum dalam dokumen resmi dengan tanda tangan yang bersangkutan.
Perbedaan antara pernyataan lisan dan dokumen administratif ini memunculkan dugaan maladministrasi dalam proses penetapan hak pensiun.
Natura Diduga Dihilangkan dari Perhitungan Upah
Persoalan tidak berhenti pada masa kerja. Investigasi dokumen juga menemukan komponen natura diduga tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan pensiun.
Fasilitas natura yang diterima rutin meliputi:
Beras karyawan: 15 kg/bulan
Istri: 9 kg/bulan
Anak: 7,5 kg per anak (maksimal 3 anak)
Dengan harga Rp10.500/kg dan dua anak tanggungan, nilai natura setara sekitar:
Rp409.500 per bulan.
Karena fasilitas tersebut telah dikonversi menjadi uang dan dibayarkan secara tetap, pekerja menilai komponen itu seharusnya dikategorikan sebagai tunjangan tetap dalam unsur upah.
Namun manajemen PT RAA menyatakan natura bukan bagian dari komponen upah.
Perbedaan tafsir inilah yang memicu dugaan adanya pengaburan komponen penghasilan dalam perhitungan hak pensiun.
Indikasi Maladministrasi Menguat
Sejumlah fakta yang kini dipersoalkan antara lain:
Masa kerja diakui tetapi tidak dijadikan dasar pembayaran.
Natura yang diuangkan tidak dihitung sebagai komponen upah.
Tidak adanya rincian transparan kepada pekerja.
Pernyataan manajemen berbeda dengan dokumen resmi perusahaan.
Karena keputusan tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani pejabat berwenang, kebijakan tersebut berpotensi menjadi tanggung jawab hukum korporasi, bukan sekadar kesalahan administratif.

Kaitan sengketa industrial kasus ini dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni ketika pekerja tidak menerima hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah hukum yang terbuka meliputi:
Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan
Anjuran penyelesaian sengketa
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika berlanjut ke jalur hukum, perkara ini berpotensi menguji praktik perhitungan hak pekerja dalam situasi takeover perusahaan.
Preseden Berbahaya bagi Pekerja
Kasus Kaparallazi dinilai melampaui persoalan individu. Jika masa kerja panjang dapat diakui secara administratif namun diabaikan dalam pembayaran hak, praktik serupa berpotensi terjadi pada pekerja lain.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan kepastian hak tenaga kerja dalam restrukturisasi perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung maupun General Manager Wirianto belum memberikan klarifikasi resmi terkait:
pembatasan masa kerja dalam perhitungan pensiun, tidak dimasukkannya natura sebagai komponen upah, serta selisih nilai pembayaran yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Investigasi
Kasus Kaparallazi memperlihatkan pola yang kini menjadi sorotan: masa kerja panjang diakui, fasilitas diberikan rutin, namun keduanya tidak sepenuhnya dihitung dalam pemenuhan hak pensiun.
Ketika unsur utama penghasilan pekerja tidak masuk dalam perhitungan hak normatif, persoalan tidak lagi sekadar administratif — tetapi berpotensi mengarah pada dugaan pengurangan hak pekerja secara sistematis.* (Fred)













