Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Resmi Berlakukan Jam Malam Pelajar 21.00–05.00 WIB, Antisipasi Geng Motor

Gambar: Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Resmi Berlakukan Jam Malam Pelajar 21.00–05.00 WIB, Antisipasi Geng Motor.

TNews, BENGKULU – Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi menetapkan kebijakan jam malam bagi pelajar di wilayah Kota Bengkulu. Kebijakan ini ditujukan kepada para camat, lurah, kepala satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SMP/SD/PAUD/TK sederajat, ketua RT/RW, hingga seluruh orang tua atau wali siswa.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan, sekaligus mengantisipasi meningkatnya aktivitas geng motor serta kenakalan remaja.

Dalam surat edaran ditegaskan bahwa pelajar tingkat SMA/SMK sederajat, SMP sederajat, hingga SD sederajat dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan mendesak dan wajib didampingi orang tua atau wali.

Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai jam belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang waktu tersebut, siswa diperbolehkan keluar rumah hanya untuk kegiatan belajar kelompok dengan pengawasan orang tua atau wali.

Dedy Wahyudi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas pelajar, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan generasi muda.
“Kita ingin anak-anak kita lebih fokus belajar di malam hari. Ini langkah preventif agar mereka tidak terlibat dalam aktivitas negatif, termasuk geng motor dan kenakalan remaja,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa orang tua atau wali memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak agar mematuhi ketentuan jam malam.

Aparat kelurahan, RT/RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja bersama unsur TNI dan kepolisian akan melakukan pemantauan serta penertiban secara persuasif dan humanis di lapangan. Pelajar yang kedapatan melanggar ketentuan akan diberikan pembinaan serta dilakukan pemanggilan terhadap orang tua atau wali.* (Freddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *