TPPO Modus Penempatan Kerja ke Jepang Terbongkar, Ketua LPK Diamankan Polda Bengkulu

Gambar:TPPO Modus Penempatan Kerja ke Jepang Terbongkar, Ketua LPK Diamankan Polda Bengkulu.

TNews, BENGKULU – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja ke Jepang akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengamankan Ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara tidak sesuai prosedur, dengan iming-iming pekerjaan resmi dan gaji puluhan juta rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar di Ditreskrimum Polda Bengkulu, Jumat (23/1/2026), yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ichsan Nur didampingi Dirkrimum Kombes Pol. Andjas Adipermana.

Kombes Pol. Ichsan Nur menjelaskan, kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu dan melibatkan perekrutan calon pekerja migran dengan janji penempatan kerja ke Jepang secara resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Januari 2022 ketika dua korban, Boby Maryanto dan Wahyu Anggono, mengikuti pelatihan kerja di LPK C.I. Proses perekrutan dilakukan melalui seorang perantara berinisial MA yang berdomisili di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Dalam proses tersebut, para korban diwajibkan menyerahkan dokumen pribadi berupa fotokopi KTP, kartu keluarga, ijazah asli, serta membayar biaya awal sebesar Rp25 juta. Mereka dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan kontrak tiga tahun, gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan, serta pelatihan bahasa Jepang selama tiga bulan.

Namun, setelah menyelesaikan pelatihan, para korban tak kunjung diberangkatkan. Ketua LPK C.I berinisial DW kemudian kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp45 juta dengan dalih mengikuti program non-skill agar proses keberangkatan dipercepat. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama DW.

Enam bulan kemudian, tepatnya pada 6 Januari 2023, para korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang. Namun keberangkatan tersebut hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan yang berlaku selama tiga bulan. Setibanya di Jepang, para korban tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan dan dilaporkan terlantar hingga hampir tiga tahun.

Atas kejadian itu, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan DW sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ijazah para korban, dokumen perizinan LPK, akta pendirian yayasan, surat keputusan kementerian, serta perjanjian kerja sama dengan pihak asing.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolda Bengkulu menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Di akhir konferensi pers, Polda Bengkulu mengimbau sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.

“Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan hukum,” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *