TNews, LEBONG – Camat Lebong Utara, Ero Bonaparte, membenarkan bahwa Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu telah turun langsung ke Kabupaten Lebong sebagai tindak lanjut upaya membantu masyarakat penambang terkait usulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sebanyak empat orang Tim Dinas ESDM Provinsi Bengkulu turun ke Kantor Desa Lebong Tambang pada Kamis (12/2/2026) untuk menjemput dan menyerap aspirasi usulan dari perwakilan penambang tradisional yang tergabung dalam Koperasi Karya Baru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Bupati Lebong Azhari bersama ratusan penambang tradisional pada Sabtu (7/2/2026).
Menurut Ero, langkah tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pemetaan (mapping) area tambang rakyat yang diusulkan warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara. Ia menilai, kehadiran langsung tim teknis dari pemerintah provinsi menunjukkan keseriusan dalam membantu rakyat penambang memperoleh legalitas resmi melalui IPR dan WPR.
“Ini bentuk perhatian dan keseriusan pemerintah dalam membantu rakyat penambang agar memiliki kepastian hukum,” ujar Ero.
Lebih lanjut, ia mendorong agar masyarakat penambang segera mengingatkan Bupati Lebong untuk menerbitkan surat permohonan percepatan rekomendasi IPR dan WPR kepada Gubernur Bengkulu, sehingga dapat segera diusulkan ke Kementerian ESDM.
Ero Bonaparte juga menyampaikan bahwa berdasarkan saran dari Tim Dinas ESDM Provinsi, usulan IPR dan WPR tidak hanya mencakup wilayah Desa Lebong Tambang di Kecamatan Lebong Utara saja. Namun perlu diperluas sesuai tata ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mencakup tiga kecamatan yakni Lebong Utara, Lebong Selatan, dan Pinang Belapis.
Hal ini mengingat ribuan penambang tradisional berada dan beraktivitas di tiga kecamatan tersebut. Ia menegaskan, aspirasi tersebut juga perlu secara resmi disampaikan masyarakat kepada Bupati Lebong sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan legalitas.
“Harapannya, seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penambang rakyat mendapatkan kepastian hukum dan dapat bekerja dengan aman,” tutup Ero.*
Peliput: Freddy Watania













