THR PPPK Paruh Waktu Bengkulu Disorot, BKAD Tegaskan Perhitungan Berbasis Masa Kerja

Gambar: Ilustrasi

TNews, BENGKULU – Polemik terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus bergulir. Di tengah keluhan sejumlah pegawai mengenai kecilnya nominal yang diterima, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akhirnya memberikan penjelasan.

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, menegaskan bahwa besaran THR tidak diberikan secara merata, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.

“Besaran THR disesuaikan dengan SPMT atau masa kerja, mengacu pada SK serta gaji yang diterima,” ujarnya kepada Vox Populi VD, Jumat (20/3/2026).

Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Di lapangan, sejumlah PPPK paruh waktu mengaku hanya menerima THR sekitar Rp250 ribu—angka yang dinilai jauh dari ekspektasi awal yang sempat beredar.

BKAD menyebutkan bahwa perhitungan THR sepenuhnya mengacu pada usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dinilai paling memahami data riil masa kerja pegawai. Dengan demikian, akurasi besaran THR sangat bergantung pada validitas data yang diajukan oleh OPD.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi potensi kekeliruan dalam penghitungan, BKAD mewajibkan pengisian formulir atau penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk pengendalian administratif.

“Formulir tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kekeliruan dalam perhitungan usulan dari OPD,” kata Tommy.

Kebijakan ini pun menuai sorotan, karena surat pernyataan tersebut dinilai berpotensi mengalihkan tanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya kerugian negara.

BKAD juga mengungkapkan bahwa nominal THR PPPK paruh waktu bervariasi, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung pada masa kerja masing-masing pegawai. Meski demikian, disparitas tersebut dinilai memperkuat kesan ketimpangan di kalangan pegawai.

Sementara itu, terkait kewajiban penandatanganan surat pernyataan bagi ASN, BKAD membenarkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh masing-masing OPD sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Di tengah polemik yang terus berkembang, transparansi dalam perhitungan serta kejelasan dasar hukum kebijakan dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *