TNews, BENGKULU – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus bergulir.
Pada Rabu (1/4/2026), persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap fakta mengejutkan di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan mantan ajudan Wali Kota Bengkulu, yakni Diki Pratama, Wahyu (sopir), dan Pawarsyah. Dalam kesaksiannya, Diki Pratama mengungkap adanya aliran dana dari para calon THL yang diduga mencapai Rp210 juta.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah, Diki menjelaskan dirinya menjadi perantara bagi empat calon THL yang ingin bekerja di PDAM Tirta Hidayah. Ia mengaku terlebih dahulu menghadap Helmi Hasan untuk meminta disposisi agar para calon tersebut dapat diproses.
Setelah disposisi diberikan, berkas para calon THL diserahkan kepada terdakwa Samsu Bahri, mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu. Selanjutnya, berkas diteruskan kepada terdakwa Yanwar Pribadi selaku Kasubbag Umum untuk ditindaklanjuti.
“Uang dari para THL itu saya terima lalu saya serahkan langsung kepada Pak Helmi,” ungkap Diki dalam persidangan.
Ia juga mengaku menerima bagian sebesar Rp17,5 juta dari total uang tersebut. Sementara itu, saksi Wahyu menyebut dirinya turut menerima Rp7,5 juta setelah mengantar tiga calon THL untuk bertemu dengan Diki.
Dengan demikian, dari total Rp210 juta yang disebut mengalir, sekitar Rp25 juta dibagikan kepada ajudan dan sopir.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa besaran uang yang diminta kepada calon THL ditentukan oleh seseorang bernama Samsu, dengan kisaran antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per orang.
“Besaran setoran yang diminta kepada THL berkisar Rp50 juta sampai Rp60 juta,” jelas Diki.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yanwar Pribadi, Muspani, meminta agar majelis hakim dan JPU menghadirkan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Helmi Hasan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
“Kami meminta semua pihak yang terlibat dihadirkan di persidangan, mengingat dari hasil penyidikan ada lebih dari 60 orang yang telah diperiksa,” tegas Muspani.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menegaskan bahwa kewenangan menghadirkan saksi berada pada JPU.
“Kami hanya memeriksa perkara. Jika JPU menganggap saksi yang dihadirkan sudah cukup, maka itu menjadi dasar pemeriksaan. Namun jika kuasa hukum ingin menghadirkan pihak lain, silakan diajukan kepada JPU,” ujarnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Anastasia Pase, membantah tudingan yang mencuat dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada penetapan tarif maupun penerimaan uang oleh Helmi Hasan sebagaimana yang disampaikan para saksi.
“Tidak ada penetapan tarif seperti itu karena yang menentukan adalah pihak direktur. Pak Helmi juga tidak pernah menerima uang atau aliran dana seperti yang dituduhkan,” kata Anatasia kepada sejumlah wartawan via WA
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen ratusan THL di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode 2023 hingga 2025.
Penyelidikan yang dimulai sejak Februari 2025 itu telah memeriksa ratusan saksi. Dugaan sementara, praktik rekrutmen dilakukan secara tidak transparan dengan meminta sejumlah uang kepada calon THL tanpa perjanjian tertulis, dengan jumlah penerimaan sekitar 5 hingga 6 orang setiap bulan.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik dan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu.* (Freddy)













