Sumardi: Gugatan PAW Ditolak PN Jakbar, Kita Konsolidasi Dulu

Gambar: Sumardi: Gugatan PAW Ditolak PN Jakbar, Kita Konsolidasi Dulu.

TNews, BENGKULU – Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menolak gugatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, terhadap Keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-798/DPD/Golkar/X/2025 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029. Mu

Berdasarkan pantauan media ini melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/1/2026) dengan Nomor Perkara 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt, setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak tuntutan provisi penggugat serta mengabulkan eksepsi tergugat. Majelis juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Sumardi dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, Sumardi sebelumnya menggugat keputusan DPP Partai Golkar yang menyetujui PAW pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme internal partai dan kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dengan keluarnya putusan ini, proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinyatakan berakhir. Menanggapi putusan tersebut, Sumardi menyampaikan sikap singkat kepada awak media.

“Kita konsolidasi dulu,” ujar Sumardi. Kepada wartawan saat dihubungi via WA. Kamis (22/1/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Sumardi maupun tim kuasa hukumnya terkait kemungkinan menempuh langkah hukum lain pasca putusan tersebut.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *