Simpang Siur! Dugaan Penangkapan Oknum DPRD Bengkulu di Kasus Narkoba, Polda–BNNP Kompak Bantah

Gambar: Simpang Siur! Dugaan Penangkapan Oknum DPRD Bengkulu di Kasus Narkoba, Polda–BNNP Kompak Bantah.

TNews, BENGKULU – Dugaan penangkapan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dalam kasus narkoba terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Informasi yang beredar luas justru memunculkan kebingungan, setelah dua institusi penegak hukum kompak membantah keterlibatan mereka.

Pihak Polda Bengkulu melalui Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Rahmat Hadi, menegaskan bahwa kabar penangkapan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Kami pastikan tidak ada personel yang mengamankan anggota DPRD Kota Bengkulu. Informasi itu tidak benar,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia juga membantah isu adanya praktik “86” dalam penanganan perkara narkotika. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Ditresnarkoba berjalan profesional, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP) turut memberikan klarifikasi. Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Alexander S. Soeki, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kegiatan apa pun terkait dugaan peristiwa tersebut.
“BNNP tidak ada kegiatan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa oknum anggota DPRD tersebut diamankan oleh BNNP dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk pemeriksaan. Namun, pernyataan resmi dari BNNP membantah kabar tersebut.

Sementara itu, aparat penegak hukum (APH) diketahui sempat membenarkan adanya penangkapan dan penggeledahan di kawasan pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung pada Kamis (19/3/2026). Meski demikian, keterlibatan mereka disebut hanya sebatas membantu proses penindakan di lapangan.

Bantahan dari kedua institusi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya melakukan penangkapan serta bagaimana perkembangan dan status hukum dari oknum yang diduga terlibat.

Minimnya keterbukaan informasi juga memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya pengondisian dalam penanganan kasus. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat pun mendesak pihak berwenang, termasuk BNNP Bengkulu dan institusi terkait lainnya, untuk segera memberikan penjelasan resmi secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan serta menghentikan simpang siur informasi yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran dan konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.* (Freddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *