TNews, BENGKULU – Suasana sidang perkara Tipikor sektor pertambangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu memanas, Senin (19/1/2026). Majelis hakim murka saat memeriksa saksi dari PT Sucofindo yang dinilai berbelit-belit mengurai dugaan manipulasi kualitas batu bara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat saksi, masing-masing dua orang dari Sucofindo dan dua dari Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu. Para saksi dimintai keterangan mengenai proses penilaian kualitas batu bara, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen reklamasi tambang PT RSM dan PT IBP.
Saksi Ideran, analis kualitas batu bara Sucofindo, mengaku menerima arahan dari terdakwa Iman Sumantri untuk mengubah dan merevisi nilai Gross As Received (GAR) batu bara milik PT RSM dan PT IBP.
Namun, saat ditanya majelis hakim mengenai mekanisme teknis perubahan nilai tersebut, Ideran tidak mampu menjelaskan secara rinci.
Ia hanya menyebutkan bahwa setiap sampel batu bara yang dikirim memiliki hasil penilaian berbeda. “Ada arahan untuk diubah dan direvisi,” kata Ideran di persidangan.
Keterangan yang dianggap tidak lugas itu memicu reaksi majelis hakim. Apalagi dalam persidangan terungkap bahwa Ideran menerima uang sebesar Rp35 juta dari salah satu terdakwa. Ideran menyatakan uang tersebut merupakan kompensasi tambahan pekerjaan dan berasal dari dana operasional terdakwa.
Fakta lain yang muncul, saksi Dewi dari Sucofindo disebut menerima uang lembur berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja. Majelis hakim mempertanyakan peran para saksi dalam perkara ini dan meminta Jaksa mencermati kemungkinan keterlibatan lebih jauh.
“Masukkan saja dia, karena punya peran. Pintu masuknya ada di dia. Sudah jadi tersangka belum?” ujar hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dari sisi perizinan, saksi Riko selaku Inspektur Tambang menerangkan bahwa dokumen RKAB PT RSM diajukan hingga tiga kali karena masih terdapat catatan perbaikan. Salah satu temuan berkaitan dengan aspek lingkungan, terutama perbedaan luasan reklamasi antara dokumen RKAB dan dokumen reklamasi.
Dalam RKAB disebutkan luasan reklamasi satu hektare, sementara dalam dokumen reklamasi tercantum nol hektare. Meski demikian, catatan evaluasi tersebut tidak muncul dalam sistem aplikasi e-RKAB.
Riko juga mengakui pernah dihubungi terdakwa Nazirin untuk membantu mengerjakan dokumen tersebut. Sebagai imbalan, ia menerima uang Rp20 juta, yang kemudian dikembalikan.
Jaksa Penuntut Umum Muib mengatakan, keempat saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidakbenaran dalam proses perizinan pertambangan PT RSM dan PT IBP. Ia menyebut permohonan izin sempat ditolak melalui sistem e-RKAB, namun tetap berujung pada penerbitan izin.
Selain itu, penurunan kualitas batu bara yang dilakukan dalam proses penilaian dinilai berdampak langsung pada penerimaan negara. “Semakin rendah nilai kalor batu bara, semakin kecil royalti yang dibayarkan ke negara,” kata Muib.
Menurut Jaksa, keterangan saksi dari Sucofindo menunjukkan penurunan kualitas batu bara dilakukan atas perintah terdakwa. Hal tersebut dinilai berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran royalti kepada negara.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan, menyatakan puas dengan keterangan para saksi. Ia menegaskan tidak ada perintah dari kliennya maupun terdakwa Sakya terkait perubahan atau manipulasi nilai GAR.
“Keterangan saksi justru menegaskan tidak ada perintah dari Pak Beby dan Pak Sakya,” kata Yakup.
Sidang perkara Tipikor sektor pertambangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.*
Peliput: Freddy Watania













