TNews, BENGKULU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining (RSM), Senin (26/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Bebby Husy menegaskan bahwa kewenangan dan kewajiban antara kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat disatukan.
Agenda sidang menghadirkan lima orang saksi, masing-masing tiga karyawan PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita, serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Nurkhalis dan Achmad Rifani.
Para saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu untuk membuktikan dugaan pelanggaran dalam proses jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP, termasuk dugaan suap terkait manipulasi dokumen reklamasi.
Usai persidangan, kuasa hukum Bebby Husy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dibebani tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewenangan pemilik IUP. Menurutnya, kewajiban kontraktor dan pemegang IUP memiliki porsi dan batas yang berbeda secara hukum.
“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan mana kewenangan pemilik Izin Usaha Pertambangan,” ujar Rivai kepada awak media.
Rivai juga mengungkapkan bahwa dalam perkara ini kliennya telah membayar royalti pertambangan, bahkan terdapat kelebihan pembayaran royalti sebesar lebih dari Rp400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara. Dari tiga kali transaksi penjualan batu bara, kata dia, hanya transaksi ketiga yang mengalami kekurangan pembayaran royalti sekitar Rp135 juta, yang seharusnya dapat ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
“Ini persoalan administrasi. Negara tidak dirugikan karena setelah dihitung masih ada kelebihan bayar royalti Rp400 juta lebih yang belum dikembalikan sampai hari ini. Pada transaksi ketiga hanya perlu penambahan sekitar Rp130 juta,” jelasnya.
Dalam persidangan, saksi Nurkhalis menjelaskan bahwa pada tahun 2023 Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengirimkan surat penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi tahun 2023 PT RSM dengan nomor KW.bt.011-010. Penolakan tersebut disebabkan karena kewajiban reklamasi bekas tambang belum terpenuhi secara menyeluruh.
Meski terdapat upaya reklamasi, saksi menyebut hasilnya tidak memenuhi ketentuan. Dalam situasi tersebut, terdakwa Sutarman selaku Direktur Utama PT IBP disebut meminta bantuan kepada terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang.
“Rencana reklamasi dibuat oleh perusahaan, tetapi belum ada perbaikan lingkungan. Saya diminta tolong oleh Pak Nazirin untuk memproses dokumen tersebut. Saya menerima Rp30 juta dan Achmad menerima Rp40 juta,” ungkap Nurkhalis di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tiga saksi karyawan PT IBP dicecar jaksa terkait proses penjualan batu bara milik PT RSM yang dilakukan melalui PT IBP. Saksi Maryati Agustina mengaku pernah mengikuti rapat pada tahun 2022 bersama Bebby Husy, Agusman, Sakya Husya, serta sejumlah karyawan PT RSM dan PT IBP. Dalam rapat tersebut, ia diminta membantu proses pengapalan atau pemuatan batu bara ke tongkang.
“Berdasarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT RSM, saya menyampaikan ke manajer PT IBP. Setiap satu tongkang saya mendapat komisi Rp250 ribu,” ujar Maryati.
Saksi Rati Maryani, selaku admin stok pile PT IBP, menyebut stok batu bara yang dikelola merupakan milik terdakwa Bebby Husy. Ia mengaku mendapat perintah dari kepala stok pile untuk menginput keluar-masuk batu bara, serta menerima komisi Rp180 ribu per tongkang.
“Setahu saya yang memberikan perintah adalah Agusman,” kata Rati.
Sementara itu, saksi Helni Novita yang merupakan admin PT IBP menjelaskan bahwa seluruh transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya. Menurutnya, pembayaran royalti menjadi syarat utama sebelum transaksi dapat diproses.
“Royalti harus dibayar dulu baru bisa dilakukan proses jual beli. Jika ada perbedaan kualitas Gross As Received (GAR), selisih royalti yang dibayarkan tidak terlalu besar,” jelas Helni.
Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.*
Peliput: Freddy Watania













