Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang PT RSM Bengkulu, 13 Terdakwa Diadili, Kerugian Negara Rp1,8 Triliun

Gambar: Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang PT RSM Bengkulu, 13 Terdakwa Diadili, Kerugian Negara Rp1,8 Triliun.

TNews, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi besar di sektor pertambangan yang menyeret PT Ratu Samban Mining (PT RSM) resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (6/1/2026), sekaligus menandai dimulainya proses hukum terhadap perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar di Bengkulu.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapkan, praktik melawan hukum dalam pengelolaan tambang PT RSM rugikan negara 500 miliar dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1,8 triliun. Nilai tersebut mencakup potensi kehilangan penerimaan negara dari aktivitas tambang ilegal, dugaan manipulasi dokumen, tidak disetorkannya kewajiban keuangan, serta dampak kerusakan lingkungan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 13 orang sebagai terdakwa yang dijerat dalam sejumlah klaster perkara, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), gratifikasi atau suap, hingga perintangan penyidikan.

Sebanyak 10 terdakwa dihadapkan dalam perkara pokok korupsi pertambangan. Mereka adalah:
Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu;
Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining;
Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya;
Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana;
Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya;
Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana;
Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana;
David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining;
Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024; serta
Drs. H. Sonny Adnan, Inspektur Tambang.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya diproses dalam berkas terpisah karena berada pada klaster perkara berbeda, yakni Nazirin, Inspektur Tambang yang dijerat dalam perkara suap, serta Awang dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy, yang didakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.

Kejaksaan menyebut perkara ini tidak hanya mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik sistematis yang melibatkan korporasi, oknum pengawas, dan jaringan nonformal untuk mengamankan aktivitas tambang serta menghambat proses hukum.

Selain menyiapkan dakwaan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus PT RSM mempertegas wajah korupsi sektor sumber daya alam: tidak berdiri sebagai kejahatan tunggal, melainkan terstruktur, berlapis, dan melibatkan banyak aktor, dari pelaku usaha hingga aparat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *