Sengketa Lahan 1.400 Hektare, Warga Dua Desa Bengkulu Adukan HGU PT SIL ke DPRD Provinsi

Gambar: Sengketa Lahan 1.400 Hektare, Warga Dua Desa Bengkulu Adukan HGU PT SIL ke DPRD Provinsi.

TNews, BENGKULU- Sengketa lahan berskala besar kembali mencuat di Bengkulu. Warga Desa Denting, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Desa Air Napal, Kabupaten Bengkulu Tengah, mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 12 Januari 2026, setelah sekitar 1.400 hektare lahan desa mereka diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Warga menilai klaim tersebut telah menggerus hak desa dan meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas lahan yang disengketakan.

Dalam pertemuan dengan DPRD Provinsi Bengkulu, perwakilan warga menyebut lahan yang diklaim perusahaan tersebar di dua wilayah desa. Sekitar 600 hektare berada di wilayah Desa Air Napal, sedangkan 800 hektare lainnya masuk wilayah Desa Denting. Lahan tersebut, menurut warga, telah lama dikelola masyarakat dan menjadi sumber penghidupan desa.

Kepala Desa Air Napal, Akomaini, mengatakan pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang kini diklaim masuk HGU PT SIL. Ia menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut pengembalian hak atas tanah desa yang diduga diambil alih perusahaan.

“Kami memiliki bukti kepemilikan desa. Ratusan hektare lahan kami dimakan oleh HGU PT SIL. Kami meminta lahan itu dikembalikan kepada desa dan masyarakat,” kata Akomaini di hadapan anggota dewan.

Menanggapi pengaduan tersebut, Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang BPN/ATR Provinsi Bengkulu, Aulia Kurniawan, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan.

Namun, ia menegaskan pengembalian lahan hanya dapat dilakukan apabila desa mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“BPN sifatnya memfasilitasi. Sepanjang ada bukti konkret dan dapat dipertanggungjawabkan, pengembalian lahan bisa diproses sesuai ketentuan dan petunjuk kementerian,” ujar Aulia.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, yang menerima langsung kedatangan warga, meminta BPN segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan. Menurut dia, penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dokumen, tetapi harus dibuktikan di lapangan.

Teuku juga memastikan DPRD Provinsi Bengkulu akan meninjau langsung ke lokasi PT SIL serta meminta keterangan dari masyarakat dan pihak perusahaan agar persoalan menjadi jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami tidak menghalangi investor. Tetapi investor juga wajib berpihak kepada rakyat. Tidak boleh ada hak masyarakat yang dirampas atas nama investasi,” kata politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sandabi Indah Lestari terkait klaim HGU yang dipersoalkan warga. Sengketa ini menambah daftar panjang konflik agraria di Bengkulu yang belum sepenuhnya terselesaikan.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *