TNews, BENGKULU – Sejumlah pekerja dan warga di sekitar wilayah operasional PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) menyampaikan keluhan terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Di kalangan pekerja, berkembang ungkapan bahwa perlakuan manajemen dinilai “lebih parah dari VOC”, sebuah metafora yang digunakan untuk menggambarkan tekanan kerja dan minimnya perlindungan hak buruh.
Informasi dari dalam yang dimintai keterangan dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, terdapat dugaan pengabaian hak normatif pekerja.
Dugaan tersebut meliputi ketidakjelasan status hubungan kerja, penerapan sistem upah berbasis honor bagi pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pelaporan upah yang dinilai tidak mencerminkan penghasilan riil dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut informasi dari internal dan eksternal PT. RAA rumornya, hanya gaji pokok yang dilaporkan, sementara komponen penghasilan lain tidak diperhitungkan.
Keluhan juga disampaikan terkait praktik pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah pekerja mengaku diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ada pula pengakuan pekerja yang mengalami pemutusan kerja dalam waktu singkat, mulai dari hitungan hari hingga beberapa bulan masa kerja, tanpa surat peringatan, penjelasan tertulis, maupun kompensasi.
Di sisi lain, pekerja menyebut masih menghadapi stigma negatif di lingkungan kerja, terutama terkait tuduhan kehilangan hasil panen sawit di areal perkebunan. Kondisi tersebut, menurut mereka, diperberat dengan belum terlihatnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, yang seharusnya menjadi bagian dari relasi perusahaan dengan komunitas sekitar.
Ungkapan “lebih parah dari VOC” yang beredar di kalangan pekerja tidak dimaksudkan sebagai perbandingan historis secara langsung, melainkan sebagai bentuk ekspresi atas kondisi kerja yang mereka nilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan memadai. Metafora tersebut mencerminkan tingkat keresahan yang dirasakan para buruh terhadap situasi ketenagakerjaan di perusahaan.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap peran pengawasan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, serta Dinas Lingkungan Hidup, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Sejumlah pihak menilai pengawasan yang lemah berpotensi membuat dugaan pelanggaran hak pekerja tidak tertangani secara optimal.
Hingga berita ini disusun, manajemen PT RAA belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai keluhan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Rezky Roerdani Damanik (HRD) dan Wirianto (General Manager) melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan. Minggu (18/1/2025)
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hak-hak pekerja di wilayah operasional perusahaan.*
Peliput: Freddy Watania













