TNews, Bengkulu Utara – Di atas kertas, prinsip keterbukaan informasi merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan. Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut kerap berhenti sebatas slogan. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya pada Dinas Ketahanan Pangan, komitmen terhadap transparansi kini tengah diuji.
Alokasi anggaran publik sebesar Rp128 juta pada Tahun Anggaran 2025 untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat hingga kini belum disertai penjelasan yang memadai. Tidak terdapat uraian terbuka mengenai jenis barang yang dibelanjakan, siapa penerima manfaatnya, berapa volumenya, maupun bagaimana mekanisme distribusinya dilakukan.
Ketiadaan informasi ini bukan sekadar celah administratif. Kondisi tersebut membuka ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran—ruang yang rawan disalahgunakan akibat minimnya pengawasan publik. Di saat yang sama, pejabat terkait memilih bungkam, memperkuat kesan tertutupnya pengelolaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
Dalam praktik pemerintahan yang akuntabel, setiap alokasi anggaran semestinya dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penerima manfaat. Ketika satu saja mata rantai tersebut tidak terbuka, maka keseluruhan proses patut dipertanyakan.
Sikap diam pejabat publik dalam konteks ini tidak dapat dianggap netral. Sebaliknya, hal itu justru menjadi bagian dari persoalan. Ketertutupan tidak hanya menghambat akses informasi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas institusi.
Peran pers dalam mengajukan pertanyaan dan melakukan konfirmasi seharusnya dipahami sebagai mekanisme kontrol yang sah. Namun ketika pertanyaan tersebut tidak direspons, publik justru dihadapkan pada kebuntuan informasi—sebuah kondisi yang bertolak belakang dengan semangat keterbukaan.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah prinsip keterbukaan informasi publik berlaku secara universal, atau justru diterapkan secara selektif? Jika berlaku tanpa pengecualian, maka sikap bungkam Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, SH, menjadi anomali dalam sistem yang seharusnya transparan.
Akuntabilitas tidak berhenti pada laporan administratif, melainkan menuntut keterbukaan substansi. Tanpa hal tersebut, penggunaan anggaran publik berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan. Di tengah kekosongan informasi tersebut, satu pertanyaan tetap menggantung: ke mana Rp128 juta itu mengalir, dan siapa yang benar-benar menerima manfaatnya.*
Laporan: Wawan













