TNews, BENGKULU – Sebanyak 15.500 warga Kota Bengkulu tercatat berstatus nonaktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu kini bergerak cepat melakukan validasi dan reaktivasi data agar warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemkot Bengkulu dan BPJS Kesehatan yang digelar di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota, Rabu (25/2/2026).
Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, meminta pihak kelurahan dan puskesmas lebih proaktif melakukan jemput bola untuk memvalidasi ulang kepesertaan warga yang dinonaktifkan.
Menurutnya, validasi data menjadi langkah krusial agar kebijakan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil.
“Jangan sampai warga baru mengetahui statusnya nonaktif saat mereka sakit dan hendak berobat. Kelurahan, puskesmas, dan pihak internal harus proaktif, jangan menunggu laporan,” tegas Sehmi.
Ia menyoroti bahwa persoalan ini kerap berdampak pada warga dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) rendah yang kesulitan memahami administrasi dan mekanisme pelaporan.
Faktor Penyebab Penonaktifan
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafruddin Imam Negara, menjelaskan bahwa penonaktifan massal tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan perbaikan data penerima manfaat.
“Beberapa faktor penyebabnya antara lain perubahan tingkat kesejahteraan (desil), adanya anggota keluarga yang sudah bekerja, serta penyesuaian data berdasarkan regulasi terbaru,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan status kepesertaan dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial, selama memenuhi syarat administrasi yang berlaku.
Pemkot Bengkulu Komitmen Jaga Akses Layanan Kesehatan
Pemkot Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga keadilan sosial dan ekonomi melalui akses jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kolaborasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan (faskes), dan BPJS Kesehatan dinilai penting untuk memberikan edukasi serta memastikan proses reaktivasi berjalan cepat dan tepat.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat DPR RI agar masyarakat tidak terhambat saat membutuhkan pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi.
Bagi warga yang terdampak, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan berkoordinasi melalui kelurahan, puskesmas, atau stakeholder terkait guna memastikan hak atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.* (Freddy/RMC)













