Ribuan Penambang Emas Tradisional Lebong Menanti Rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk Usulan WPR/IPR ke Kementerian ESDM

Gambar: Ribuan Penambang Emas Tradisional Lebong Menanti Rekomendasi Gubernur Bengkulu untuk Usulan WPR/IPR ke Kementerian ESDM.

TNews, LEBONG — Sekitar seribuan penambang emas tradisional di Kabupaten Lebong hingga kini masih menanti kepastian legalitas aktivitas pertambangan yang telah dijalankan secara turun-temurun.

Harapan tersebut mengarah pada rekomendasi Gubernur Bengkulu sebagai dasar pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bupati Lebong, H. Azhari, menyebutkan bahwa meskipun jumlah penambang rakyat di wilayahnya cukup besar, aktivitas pertambangan emas tradisional tersebut belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena masih dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

“Kurang lebih ada sekitar seribuan penambang tradisional di Lebong. Tapi sampai sekarang belum bisa memberi masukan PAD karena masih dianggap penambang liar. Harapan kami, permintaan rakyat penambang agar aktivitas ini menjadi legal bisa mendapatkan rekomendasi Gubernur untuk usulan WPR ke Kementerian ESDM,” ujar H. Azhari.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog antara Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Bupati Lebong H. Azhari, dan masyarakat penambang emas tradisional di Desa Lebong Tambang, Sabtu (7/2/2026), dalam rangka program Bantu Rakyat.

Dalam pertemuan itu, perwakilan penambang menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di Lebong merupakan warisan leluhur yang telah berlangsung sejak awal abad ke-20.

Salah satu penambang generasi tua, Eliosman, menyampaikan bahwa keluarganya telah menambang emas sejak tahun 1920 dan hingga kini masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat.

Meski dikelola secara sederhana, tambang rakyat di Lebong disebut mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas per bulan.

Namun, sebagian besar lokasi penambangan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Tansri Madjid Energi (TME), sehingga para penambang berada dalam posisi rentan secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aspirasi masyarakat tidak berhenti di sini. Izin yang ada akan kita evaluasi dan akan kita perjuangkan agar penambang rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Helmi Hasan.

Sementara itu, pihak PT Tansri Madjid Energi (TME) menyatakan sikap terbuka terhadap usulan legalisasi tambang rakyat yang berada di wilayah IUP perusahaan.

“Pada prinsipnya PT Tansri Madjid Energi mendukung aspirasi masyarakat penambang tradisional di Desa Lebong Tambang. Selama usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat diajukan sesuai regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” ujar Site Manager PT TME, Reinhart Silalahi.

Dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lebong yang dipimpin H. Azhari, Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta keterbukaan pihak perusahaan, masyarakat penambang berharap legalisasi tambang emas tradisional di Lebong dapat segera terealisasi. Selain memberikan kepastian hukum, legalisasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan kontribusi PAD serta mendorong pengelolaan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *