Ratusan IPR Diterbitkan ESDM, Gubernur Bengkulu Kapan Berpihak ke Tambang Rakyat?

Gambar: Ratusan IPR Diterbitkan ESDM, Gubernur Bengkulu Kapan Berpihak ke Tambang Rakyat?.

TNews, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerbitkan sekitar 313 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di berbagai daerah usai melakukan konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama Komisi XII DPR RI. Sejumlah provinsi telah mengajukan usulan secara lengkap dan aktif mendorong legalisasi tambang rakyat.

Namun hingga kini, langkah konkret Pemerintah Provinsi Bengkulu belum terlihat, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai keberpihakan pemerintah daerah terhadap tambang rakyat.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, ratusan IPR tersebut berasal dari usulan yang diajukan oleh masing-masing gubernur kepada Kementerian ESDM. Dari total 24 provinsi yang mengusulkan perubahan dan penetapan wilayah pertambangan, baru 13 provinsi yang dinyatakan memenuhi kelengkapan data dan persyaratan administrasi.

“Di wilayah pertambangan itu terdapat wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah usaha pertambangan khusus. Karena banyak usulan dari daerah, maka kami konsultasikan dengan Komisi XII DPR RI,” ujar Yuliot saat rapat di DPR, Kamis (29/1/2026).

Sebagai dasar hukum, penerbitan IPR tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

“Akan ditetapkan melalui kepmen,” tegas Yuliot.
Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, terdapat 313 blok WPR yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi dan siap diterbitkan IPR-nya. Blok-blok tersebut tersebar di tiga provinsi besar penghasil tambang rakyat.

Di Kalimantan Tengah, tercatat 129 blok WPR yang siap dilegalkan. Blok-blok tersebut tersebar di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 6 blok dengan luas 477,13 hektare untuk komoditas emas, Kabupaten Sukamara 1 blok seluas 13,73 hektare untuk komoditas pasir, Kabupaten Kotawaringin Barat 14 blok seluas 347,78 hektare untuk emas, Kabupaten Gunung Mas 13 blok seluas 1.059,18 hektare untuk emas, serta Kabupaten Murung Raya yang menjadi wilayah terbesar dengan 95 blok WPR seluas 9.268,34 hektare untuk komoditas emas.

Sementara di Sumatra Barat, terdapat 121 blok WPR yang telah diverifikasi. Sebarannya meliputi Kabupaten Agam 5 blok seluas 25,94 hektare untuk komoditas batuan, Kabupaten Dharmasraya 35 blok seluas 1.354 hektare untuk mineral logam dan batuan, Kabupaten Pasaman 12 blok seluas 880,88 hektare untuk emas DMP, Kabupaten Pasaman Barat 7 blok seluas 593,62 hektare untuk emas DMP, Kabupaten Sijunjung 31 blok seluas 1.257,52 hektare untuk batuan dan mineral logam, Kabupaten Solok 17 blok seluas 1.114,90 hektare untuk emas dan batuan, Kabupaten Solok Selatan 10 blok seluas 439,58 hektare untuk sirtu, serta Kabupaten Tanah Datar 4 blok seluas 31,41 hektare untuk komoditas sirtu.

Adapun di Sulawesi Utara, terdapat 63 blok WPR yang siap diterbitkan IPR. Blok tersebut tersebar di Kabupaten Minahasa Utara 4 blok seluas 115,87 hektare, Kabupaten Minahasa Tenggara 24 blok seluas 2.001,93 hektare, Kabupaten Bolaang Mongondow 2 blok seluas 197,13 hektare, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 5 blok seluas 479,67 hektare, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 25 blok seluas 2.382,66 hektare, serta Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 3 blok seluas 270,42 hektare. Seluruhnya didominasi komoditas emas.

Selain penerbitan IPR, Kementerian ESDM juga tengah mengidentifikasi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan masyarakat. Pemerintah membuka peluang agar aktivitas tersebut dapat dilegalkan melalui skema IPR dengan terlebih dahulu menetapkan wilayahnya sebagai WPR.

“Kalau ini tambang rakyat dan belum punya perizinan, kita tetapkan wilayah pertambangan rakyatnya, kemudian kita berikan legalitas,” kata Yuliot dalam kesempatan terpisah di kompleks parlemen, medio Agustus 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan secara legal melalui koperasi, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.

Sebagai catatan, hingga awal 2024 Kementerian ESDM telah menetapkan 1.215 lokasi WPR dengan luas mencapai 66.593,18 hektare.

Namun, IPR yang benar-benar diterbitkan baru 82 izin dengan luas sekitar 62,31 hektare. Sementara itu, sepanjang 2023 tercatat 128 laporan pertambangan tanpa izin.
Di tengah derasnya penerbitan IPR di berbagai daerah tersebut, perhatian publik kini mengarah ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya rekomendasi resmi WPR maupun IPR dari Gubernur Bengkulu sebagai bentuk keberpihakan terhadap tambang rakyat.
Pertanyaannya, kapan Gubernur Bengkulu mengambil langkah nyata dan berpihak pada tambang rakyat melalui rekomendasi WPR/IPR?*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *