TNews, BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan aktivitas penjualan takjil selama Ramadan 2026 tetap diperbolehkan sebagai bentuk dukungan terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Namun, para pedagang diminta tetap mematuhi aturan, terutama tidak menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga untuk mencari rezeki melalui usaha takjil. Pemerintah justru memberikan ruang, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam pernyataannya, Rabu (18/2/2026), Sahat menekankan bahwa penggunaan bahu jalan dan trotoar berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama menjelang waktu berbuka puasa saat arus kendaraan meningkat.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan di bulan Ramadan. Silakan berusaha, tetapi jangan menggunakan bahu jalan atau trotoar karena dapat mengganggu lalu lintas dan hak pejalan kaki,” tegasnya.
Selain aspek kelancaran lalu lintas, Pemkot Bengkulu juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan dan estetika kota. Pedagang diminta membongkar lapak setiap selesai berjualan dan tidak meninggalkan tenda maupun perlengkapan di lokasi.
Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengawasan. Imbauan dan teguran akan diberikan terlebih dahulu, namun penertiban tetap dilakukan apabila pelanggaran terus berulang.
Pemkot Bengkulu berharap Ramadan 2026 menjadi momentum peningkatan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bersama, sehingga suasana berburu takjil tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga.* (Freddy)













