TNews, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus mendorong puskesmas-puskesmas di Kota Bengkulu untuk segera menyelesaikan dokumen sebagai syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Diketahui, ada empat dokumen utama yang harus diselesaikan oleh pihak puskesmas untuk memenuhi persyaratan menjadi PPK BLUD.
Dokumen tersebut meliputi dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB), dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM), dokumen Pola Tata Kelola Puskesmas, dan dokumen Laporan Keuangan.
“Masih dalam proses penyelesaian dokumen, dan kami memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli untuk setiap puskesmas, namun hingga hari ini belum ada yang menyelesaikan dokumen tersebut,” ucap Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi saat diwawancarai, Senin (24/06/2024).
Joni menyebutkan, untuk rencana pembentukan BLUD di Kota Bengkulu sudah dimulai sejak 2018 lalu, akan tetapi rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini.
“Kita menargetkan tahun ini selesai pembentukan BLUD tersebut, sebab kepala puskesmas di Kota Bengkulu sudah mengikuti pelatihan mengenai BLUD di Yogyakarta untuk memahami syarat-syarat apa saja yang diperlukan,” tambahnya.
Joni juga berharap supaya pihak puskesmas Kota Bengkulu menyelesaikan dokumen dengan teliti dan tepat waktu.
“Kita berharap pengeyelesaian dokumen ini tepat waktu, karena dengan adanya BLUD ini sangat diharapkan puskesmas di Kota Bengkulu dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, serta pengelolaan yang lebih baik dan akuntabel,” singkatnya.*