Puluhan Awning dan Kios di Pasar Panorama Diambil Alih, Disperindag Kota Bengkulu Siapkan Relokasi PKL

Gambar: Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah Memberikan Penjelasan Kepada Pedagang Soal Relokasi PKL.

TNews, BENGKULU KOTA— Pemerintah Kota Bengkulu mengambil alih 23 awning dan kios di Pasar Panorama pada Sabtu, 27 Desember 2025. Pengambilalihan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) karena bangunan tersebut tak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menunggak kewajiban retribusi.

Proses pengambilalihan dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah. Ia didampingi Kepala Pasar Panorama, penyidik Satuan Polisi Pamong Praja, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.

Alex mengatakan langkah itu ditempuh setelah peringatan berulang tak diindahkan.
“Melalui UPTD, kami sudah melayangkan tiga kali surat, tetapi tidak ada respons. Karena itu, per 27 Desember 2025 kami ambil alih,” kata Alex di lokasi.

Menurut Alex, sebagian awning dan kios yang diambil alih justru diduga disewakan kepada pihak lain, meski tidak ditempati dan tidak menyetor retribusi ke pemerintah daerah. Praktik tersebut, kata dia, melanggar ketentuan pengelolaan fasilitas pasar.

Disperindag mewacanakan pemanfaatan kembali awning dan kios itu untuk pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di badan jalan sekitar pasar. “Tugas pertama kami dalam penataan pasar adalah menyediakan los, awning, dan kios yang layak ditempati,” ujarnya.

Alex juga mengimbau pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang agar secara sadar dan persuasif masuk ke dalam area pasar. Ia menilai pembiaran lapak di badan jalan akan memicu persoalan baru. “Pedagang akan makin rapat memadati jalan, sampah kembali menggunung, dan kesan pasar kumuh semakin me walekat,” kata dia.

Ia menegaskan penertiban akan dilakukan bila imbauan tidak diindahkan. “Jalan itu bukan tempat berdagang,” ujar Alex.*

Peliput: Freddy W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *