PT RAA Jadi Sorotan, Disnakertrans Bengkulu Tegaskan 26.000 Perusahaan dalam Pengawasan

Gambar: PT RAA Jadi Sorotan, Disnakertrans Bengkulu Tegaskan 26.000 Perusahaan dalam Pengawasan.

TNews, BENGKULU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Saat ini, tercatat sekitar 26.000 perusahaan berada dalam pengawasan dan pembinaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, dan PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) menjadi salah satu yang ikut disorot publik.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, mengatakan kepada media Totabuan.news, Selasa (27/1/2026), bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan prioritas utama pemerintah daerah.

“Di Provinsi Bengkulu ada sekitar 26.000 perusahaan yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kami. Pengawasan dilakukan secara kontinyu dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tahapan pembinaan, sanksi administratif, sampai pada proses hukum. Pemerintah hadir untuk memastikan hak pekerja terlindungi,” kata Syarifudin

Ia menegaskan, setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari sistem pengupahan, jam kerja, status hubungan kerja, hingga jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya keluhan sejumlah pekerja dan sorotan publik terhadap PT RAA. Di kalangan pekerja berkembang ungkapan bahwa kondisi kerja di perusahaan tersebut dinilai “lebih parah dari VOC”, sebagai metafora untuk menggambarkan tekanan kerja dan minimnya perlindungan hak buruh.

Beberapa pekerja yang identitasnya dirahasiakan mengungkap dugaan pengabaian hak normatif, mulai dari ketidakjelasan status hubungan kerja, penerapan sistem pengupahan berbasis honor bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pelaporan upah ke BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai tidak mencerminkan penghasilan riil.

Keluhan lain mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur yang jelas, tanpa surat peringatan, penjelasan tertulis, maupun kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Syarifudin menegaskan bahwa jika persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota, maka akan dilimpahkan ke pemerintah provinsi untuk ditangani lebih lanjut.

“Jika ada persoalan baru dan tidak bisa diselesaikan oleh Disnaker kabupaten/kota, pasti akan dilimpahkan ke Provinsi Bengkulu. Kami siap memfasilitasi mediasi dan menindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT RAA belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak HRD dan manajemen perusahaan belum memperoleh tanggapan.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *