TNews, BENGKULU – Polisi memeriksa 10 sopir angkutan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Sebakul, Kota Bengkulu, Jumat (30/1/2026), usai menerima laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan terkait aksi membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Polresta Bengkulu sebagai tindak lanjut laporan yang disampaikan Pemkot Bengkulu melalui tim kuasa hukumnya. Karena para sopir tidak dapat hadir memenuhi panggilan di Mapolresta Bengkulu, penyidik mendatangi langsung lokasi TPA Air Sebakul.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam melalui Ps Kanit Pidum Iptu Revi Harisona mengatakan, pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi untuk menggali keterangan para sopir sebagai pihak terlapor.
“Kami menerima laporan dari tim kuasa hukum Pemkot Bengkulu. Karena para pengemudi angkutan sampah tidak bisa datang ke Mapolresta, maka penyidik mendatangi langsung ke TPA Air Sebakul,” ujar Iptu Revi Harisona.
Ia menyebutkan, total ada 10 sopir yang dimintai klarifikasi. Selanjutnya, penyidik akan menganalisis keterangan para sopir serta saksi lainnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum para sopir angkutan sampah, Syaiful Anwar dan Sustimawati, membenarkan klien mereka telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.
“Kami mendampingi para sopir angkutan sampah yang dimintai klarifikasi oleh penyidik atas laporan Pemkot Bengkulu,” kata Syaiful Anwar.
Menurut Syaiful, aksi membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota dan DPRD dilakukan secara spontan dan tidak bermuatan politik.
“Aksi tersebut tidak direncanakan dan tidak ada embel-embel politik. Ini murni spontanitas akibat kekecewaan karena janji Pemkot terkait perbaikan akses jalan menuju TPA Air Sebakul tidak kunjung direalisasikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tuntutan para sopir sangat sederhana, yakni perbaikan akses jalan ke TPA yang selama ini rusak parah dan menghambat kinerja pengangkutan sampah.
“Kondisi jalan mengganggu aktivitas pengangkutan. Para sopir juga menerima komplain dari warga Kota Bengkulu karena keterlambatan pengangkutan sampah,” jelasnya.
Syaiful menilai Pemkot Bengkulu seharusnya memandang para sopir angkutan sampah sebagai mitra kerja yang perlu dilayani dan diayomi, bukan justru dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Mereka ini mitra Pemkot, seharusnya dilindungi dan diayomi, bukan dipidanakan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Sustimawati, menambahkan Pemkot Bengkulu dinilai tidak bijak jika hanya menyalahkan para sopir.
“Pemkot juga perlu melakukan evaluasi. Aksi para sopir merupakan bentuk kekesalan akibat buruknya layanan dan kondisi di TPA Air Sebakul,” katanya.
Ketua pengemudi angkutan sampah TPA Air Sebakul, Dedi, mengaku bersyukur mendapat pendampingan hukum secara sukarela.
“Ke depan, seluruh urusan hukum baik dengan kepolisian maupun Pemkot kami serahkan kepada kuasa hukum,” ujar Dedi
Sebelumnya, puluhan sopir angkutan sampah menggelar aksi membuang sampah di halaman Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Bengkulu. Aksi tersebut dilakukan secara spontan sebagai bentuk protes terhadap kondisi TPA Air Sebakul yang dinilai tidak kunjung diperbaiki dan telah menyebabkan banyak kendaraan rusak serta terbenam.*
Peliput: Freddy Watania













