TNews, BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,14 gram sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Ferry.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SP.Musnah/BB/5-55/2026/Ditresnarkoba/Polda Bengkulu serta surat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 10,74 gram.
Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seberat 0,05 gram serta pembuktian di persidangan seberat 0,10 gram, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 10,14 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur S.Ik, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yakni menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
“Perbuatan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ichsan Nur.
Mantan Kapolres Lebong ini mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial TBYG telah diamankan oleh petugas dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah diperiksa oleh petugas BPOM dan prosesnya disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, guna memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Bengkulu akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi serta bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.*
Peliput: Freddy W













