Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Narkoba di Lebong, Dua Bandar Ditangkap, Oknum Polisi Disanksi Propam

Gambar: Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur

TNews, BENGKULU – Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan bandar narkoba, sementara satu lainnya adalah oknum anggota kepolisian yang kini telah diamankan dan diproses oleh Propam Polda Bengkulu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara; PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, yang berperan sebagai bandar; serta AA, oknum anggota Polri yang diduga berperan sebagai pembeli narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Hasilnya, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SP di Hotel Kemayoran, Kabupaten Lebong. Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam sebuah kotak hitam.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang diakui milik tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka PP. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan menuju kediaman PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara.

Sekitar pukul 06.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan rumah PP yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga unit timbangan digital, dua tas hitam, dua pipet berbentuk skop, serta beberapa klip plastik bening ukuran kecil dan sedang.

Pengembangan kasus berlanjut hingga terungkap adanya keterlibatan oknum anggota Polri berinisial AA, yang diduga berperan sebagai pembeli narkotika dari jaringan tersebut. Oknum tersebut langsung ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

“Kami langsung proses secara kode etik. Kami tidak main-main dalam penanganan kasus narkoba, termasuk bila melibatkan anggota sendiri,” tegas Ichsan Nur.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Tidak ada pilih kasih,” pungkasnya.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *