TNews, JAKARTA – Upaya Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mempertahankan posisinya melalui jalur hukum resmi kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak gugatan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) di Partai Golkar yang diajukannya, Rabu (21/1/2026), menyatakan salah forum. Dengan putusan ini, jalur litigasi di pengadilan umum resmi tertutup, dan Sumardi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp457.000,00.
1. Perkara: Gugatan PAW Golkar oleh Sumardi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
2. Nomor Perkara: 1211/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Brt
3. Putusan: PN Jakarta Barat menolak gugatan dan mengabulkan eksepsi DPP Golkar
4. Biaya Perkara: Rp457.000,00
5. Alasan: PN Jakarta Barat tidak berwenang mengadili sengketa internal partai, sesuai UU Partai Politik No. 2/2011
6.Dampak Politis: Jalur hukum di pengadilan tertutup, sengketa harus dibawa ke Mahkamah Partai
7. Ancaman Politik: Posisi Ketua DPRD dan KTA Golkar Sumardi terancam dicabut jika sengketa dibawa ke Mahkamah Partai.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menolak tuntutan provisi yang diajukan Sumardi dan mengabulkan eksepsi DPP Golkar. Putusan ini menegaskan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa internal partai politik.
Keputusan ini memperkuat dominasi DPP Golkar dalam menjaga mekanisme internal partai dan menegaskan bahwa Mahkamah Partai adalah forum tunggal untuk menyelesaikan sengketa kepartaian. Kasus ini menambah daftar sengketa PAW yang kandas karena salah memilih forum hukum, sekaligus memicu sorotan publik terhadap strategi politik elite Partai Golkar.
Ancaman bagi Sumardi belum selesai.
Jika sengketa dibawa ke Mahkamah Partai, posisi politiknya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan status KTA Golkar yang dimilikinya bisa terancam dicabut. Putusan ini menjadi peringatan bagi anggota partai dan elite politik: salah jalur hukum bukan hanya membuat peluang menang hilang, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap karier politik dan legitimasi di partai.*
Peliput: Freddy Watania













