Kotamobagu - Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) disambut oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Chandra Saniman, Jum’at (12/01/2024).
Chandra menyebutkan maksud dari kunjungan tadi terkait adanya perubahan Undang-undang 23 tahun 2014 pemerintahan daerah.
“Point penting yang disorot di diskusi tadi terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah juga terkait dengan kedudukan gubernur yaitu sebagai kepala daerah sekaligus kepala administrasi,” ujarnya.
Cherish Harriette menyampaikan, terima kasih kepada Pemkot yang sudah menerima kunjungannya.
“Pertemuan dengan pak Kabag beserta jajaran hari ini, bermaksud untuk meminta masukan dan saran dari bagian hukum Pemkot Kotamobagu tentang harapan, ditambahkan atau mungkin dikurangi dari RUU ini,” ucap Cherish.
Ia juga menyampaikan harapannya dengan adanya masukan atau saran berkenaan dengan RUU perubahan ini, akan semakin mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.