TNews, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan layanan masyarakat pada rapat paripurna di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (11/11/2024).
Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi, mengatakan bahwa penyampaian 4 Raperda ini penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan aturan pusat serta mendukung program prioritas Pemkot.
Pertama, Raperda pencabutan Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga di Kota Bengkulu. Arif menjelaskan bahwa penyesuaian ini merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Perwal nomor 9 tahun 2023. Pembentukan rukun tetangga dan rukun warga diharapkan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kota.
Kedua, Raperda penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Bengkulu. Arif menekankan pentingnya penyediaan air bersih sebagai hak dasar masyarakat. Pemkot Bengkulu, lanjut Arif, akan memperkuat pengelolaan air minum agar seluruh warga mendapatkan akses air berkualitas sebagai bagian dari pelayanan publik yang sejahtera dan aman.
Ketiga, Raperda terkait perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroaan daerah. Dengan berubah menjadi perseroda, perusahaan ini diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengumpulkan modal dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan kota melalui kegiatan bisnis yang lebih profesional.
Keempat, Raperda pemberian fasilitasi, insentif, dan kemudahan penanaman modal di Kota Bengkulu. Mengacu pada UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Perpres nomor 16 tahun 2012, Arif berharap Raperda ini mampu menarik lebih banyak investor sehingga ekonomi daerah dapat lebih berkembang dan membuka lapangan kerja baru.
Raperda-raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Pemkot Bengkulu dalam membangun kota yang lebih maju, ramah investasi, dan memperkuat layanan kepada masyarakat.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto menjelaskan, bahwa pada rapar paripurna yang dilaksanakan tersebut merupakan penjelasan atau penyampaian Pj Walikota Bengkulu terhadap perubahan 4 Raperda.
“Hari ini baru penyampaian saja oleh Pj Walikota, besok baru ada jawaban fraksi-fraksi dan jawaban Walikota. Kita berharap jawaban besok yang terbaik untuk Kota Bengkulu,” tutup Herimanto.*