TNews, BENGKULU – Dugaan pemotongan dana hibah kembali mencuat di lingkungan dinas Pemerintah Provinsi Bengkulu. Seorang oknum pejabat di salah satu dinas provinsi diduga meminta fee sebesar 10 persen dari Dana Hibah Revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, total nilai Dana Hibah Revitalisasi APBN 2025 yang diduga menjadi objek pemotongan berada pada kisaran Rp60 hingga Rp70 miliar. Dengan besaran fee sekitar 10 persen, nilai dana yang diduga diminta diperkirakan mencapai Rp6–7 miliar.
Sumber yang mengetahui proses pencairan dana hibah mengatakan, permintaan fee diduga dilakukan sejak tahap awal pencairan hingga pelaksanaan kegiatan revitalisasi. Praktik tersebut menyebabkan dana yang diterima pihak penerima hibah tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan administrasi resmi.
“Dana hibah yang kami terima tidak utuh. Ada dugaan permintaan sekitar 10 persen dari total anggaran,” kata sumber tersebut. Ia menyebut permintaan itu kerap dikemas sebagai biaya koordinasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan berjalan tanpa hambatan.
Dana Hibah Revitalisasi APBN 2025 sejatinya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta mendukung keberlanjutan program revitalisasi di berbagai sektor. Dugaan pemotongan dana tersebut, apabila terbukti, berpotensi menggerus kualitas pelaksanaan program sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum mendapat tanggapan.
Dugaan ini memicu desakan agar Inspektorat Provinsi Bengkulu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Hibah Revitalisasi APBN 2025, khususnya pada alokasi anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan. Oknum pejabat yang dimaksud tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya bukti yang kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.*
Peliput: Freddy Watania













