TNews, BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu guna memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung, terutama menjelang momen libur Lebaran.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan komitmennya dalam menindak praktik pungutan liar (pungli) dan penetapan tarif yang tidak wajar, baik oleh juru parkir maupun pedagang.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bengkulu memasang spanduk berisi ketentuan resmi tarif parkir dan harga makanan di sejumlah titik kawasan wisata. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian harga sekaligus mencegah kecurangan di lapangan.
“Zaman sudah canggih. Jika ada yang meminta tarif parkir tidak sesuai aturan, silakan direkam sebagai bukti. Kami pastikan dalam 1×24 jam tim akan turun ke lapangan,” tegas Dedy.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan pemantauan intensif serta memberikan layanan langsung kepada pengunjung.
Pengawasan ini difokuskan pada penertiban tata kelola perparkiran dan peningkatan kualitas pelayanan wisata.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan bahwa seluruh juru parkir yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) wajib mematuhi tarif resmi, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua.
“Kami mengimbau agar tidak ada pungutan melebihi ketentuan karena dapat mencoreng citra pariwisata Bengkulu,” ujarnya. Senin (23/3/2026)
Satpol PP juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Pengunjung yang menemukan pelanggaran diminta segera melapor melalui layanan Call Center 112, WhatsApp Satpol PP, atau Call Center Polri 110, dengan menyertakan lokasi serta bukti foto atau video agar dapat segera ditindaklanjuti.
Upaya ini diperkuat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu yang sebelumnya telah memasang spanduk imbauan tarif parkir resmi sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, khususnya untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung saat libur Lebaran.
Kasubid Penilaian dan Pemetaan Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menyebutkan langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota melalui Kepala Bapenda Noni Yuliesti.
Ia menegaskan, masyarakat diminta membayar sesuai tarif yang berlaku, sementara juru parkir diingatkan tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT).
Dengan pengawasan terpadu ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap kawasan Pantai Panjang semakin tertib, aman, dan nyaman, serta mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.* (Freddy)













