OTT Propam Polda Bengkulu: Dua Polisi Bengkulu Tengah Diduga Peras Warga di PT RAA

Gambar: OTT Propam Polda Bengkulu: Dua Polisi Bengkulu Tengah Diduga Peras Warga di PT RAA.

TNews, BENGKULU – Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K., membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Operasi tersebut berlangsung di area PT Riau Agrindo Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah, terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada masyarakat agar suatu perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum.

Dua oknum anggota Polri yang diamankan masing-masing berinisial AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, serta BRIGPOL MO, personel Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.

OTT dilakukan dalam rangka menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Polda Bengkulu kembali menindak tegas oknum personel yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu mengamankan dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” ujar Kombes Pol Ichsan Nur, Minggu (1/2/2026).

Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diterima Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu terkait dugaan permintaan uang oleh oknum anggota Polri yang tengah melaksanakan pengamanan di PT RAA. Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, terjadi dugaan tindak pidana pencurian di area perkebunan perusahaan tersebut yang melibatkan lima orang warga.

Dalam peristiwa tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota Polri tersebut diduga meminta imbalan tertentu agar perkara tidak dilanjutkan, sekaligus sebagai syarat penebusan tiga unit sepeda motor yang diamankan.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kedua personel yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap kedua personel tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *