Nama Lana Saria Muncul di Persidangan Tipikor Bengkulu, Terkait Mekanisme e-RKAB PT RSM

Gambar: Nama Lana Saria Muncul di Persidangan Tipikor Bengkulu, Terkait Mekanisme e-RKAB PT RSM.

TNews, BENGKULU – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Nama Lana Saria, pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, disebut dalam keterangan saksi terkait mekanisme pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sempat ditolak melalui sistem e-RKAB sebelum akhirnya diajukan secara manual.

Dalam sejumlah sidang terakhir, saksi dari Ditjen Minerba mengungkap bahwa pengajuan RKAB PT RSM sempat ditolak melalui aplikasi e-RKAB. Namun setelah penolakan tersebut, terdapat mekanisme lanjutan berupa pengajuan manual. Pada titik inilah nama Lana Saria disebut, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba.

Di persidangan terungkap, arahan untuk mengajukan kembali RKAB secara manual disebut berasal dari pejabat pembina usaha di tingkat direktorat. Fakta itu diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp yang ditampilkan penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi. Dalam grup komunikasi internal bertajuk “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”, saksi Boni Arifianto menyampaikan pesan yang pada pokoknya meminta perusahaan mengajukan RKAB secara manual atas arahan Lana Saria.

Kuasa hukum Sunindyo, Dody Fernando SH MH, menilai fakta tersebut menunjukkan adanya rantai komando struktural dalam tata kelola RKAB. Menurutnya, kebijakan administratif yang bersumber dari pejabat pembina usaha memiliki bobot institusional, sehingga perlu ditempatkan secara proporsional dalam menilai konstruksi pertanggungjawaban hukum.

Sepanjang persidangan, tidak ada saksi yang menyebut adanya perintah langsung dari Sunindyo selaku Kepala Inspektur Tambang saat itu kepada perusahaan untuk mengajukan RKAB secara manual. Para saksi juga menyatakan tidak pernah melihat persetujuan teknis maupun lingkungan diterbitkan oleh Sunindyo. Sebaliknya, nama Lana Saria beberapa kali muncul sebagai pihak yang disebut memberikan arahan kebijakan pasca-penolakan sistem, meski ia tidak didudukkan sebagai pihak dalam perkara.

Dalam konstruksi dakwaan jaksa, fokus pertanggungjawaban pidana diarahkan pada pejabat teknis dan pihak perusahaan. Namun rangkaian fakta persidangan memperlihatkan adanya lapisan kebijakan administratif di atasnya, yang mengatur respons terhadap penolakan sistem e-RKAB. Pada lapisan itulah nama Lana Saria disebut, bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai figur struktural yang kebijakannya dinilai berpengaruh dalam alur administrasi.

Hingga kini, majelis hakim masih mencermati seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Penyebutan nama Lana Saria tidak serta-merta menempatkannya dalam posisi bersalah, melainkan menjadi bagian dari fakta persidangan yang memperluas pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan RKAB di internal Kementerian ESDM. Fakta-fakta tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan batas dan kadar pertanggungjawaban hukum dalam perkara tambang PT RSM yang masih bergulir.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *