Miris! THR Cuma Rp250 Ribu, PPPK Paruh Waktu Diminta Siap Kembalikan Uang

Gambar: Ilustrasi

TNews, BENGKULU – Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kian memanas dan menuai sorotan tajam. Pasalnya, Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebelumnya secara tegas menyatakan, merujuk pada surat edaran, bahwa THR akan diberikan secara proporsional sebesar Rp500 ribu. Namun, realisasi di lapangan justru berbanding terbalik.

Fakta menunjukkan, sejumlah PPPK paruh waktu hanya menerima Rp250 ribu di rekening mereka. Selisih hingga 50 persen dari nilai yang dijanjikan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan memicu kekecewaan mendalam dan kecurigaan serius di kalangan penerima. Kebijakan ini dinilai tidak konsisten serta mencederai kredibilitas pernyataan resmi pemerintah.

Kekecewaan semakin bertambah setelah beredarnya format surat pernyataan yang mewajibkan penerima THR bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya kerugian negara. Bahkan, dalam dokumen tersebut, pegawai diminta bersedia mengembalikan dana ke kas daerah. Surat itu disebut merujuk pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2026. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tekanan administratif yang tidak transparan dan berpotensi dijadikan legitimasi atas pemangkasan hak pegawai.

“Dari pernyataan gubernur dan pak sekda jelas disebut Rp500 ribu. Tapi yang masuk ke rekening hanya Rp250 ribu. Ini jadi pertanyaan besar,” tegas salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Desakan publik pun kian menguat agar Pemerintah Provinsi Bengkulu segera memberikan klarifikasi resmi. Transparansi dinilai mutlak, terutama terkait dasar perhitungan THR serta alasan konkret di balik perbedaan mencolok antara janji dan realisasi.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak berwenang mengenai selisih tersebut maupun kejelasan kewajiban dalam surat pernyataan. Jika terus dibiarkan tanpa kepastian, polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan pegawai terhadap kredibilitas dan komitmen pemerintah daerah.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *