Media Dilabeli Hoaks oleh Akun Pemerintah, JMSI Bengkulu: Ini Ancaman Kemerdekaan Pers

Gambar: Media Dilabeli Hoaks oleh Akun Pemerintah, JMSI Bengkulu: Ini Ancaman Kemerdekaan Pers.

TNews, BENGKULU – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan pelabelan “Disinformasi” atau hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Pelabelan tersebut dinilai tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi menyesatkan persepsi publik terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan berdasarkan fakta di lapangan.

Polemik ini bermula dari pemberitaan media online Rakyat Daerah dan Radar Bengkulu mengenai progres proyek penanggulangan banjir di kawasan Tanjung Agung, Kota Bengkulu.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa proyek yang dikerjakan pada 2025 belum rampung hingga memasuki tahun 2026. Informasi itu disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi. Hingga pengecekan terakhir pada Sabtu, 14 Februari 2026, proyek masih berada dalam tahap pengerjaan, sehingga menjadi dasar pemberitaan kondisi aktual kepada publik.

Pengurus JMSI Pusat, Riki Susanto, menegaskan bahwa pelabelan hoaks secara sepihak merupakan tindakan yang tidak proporsional. Menurutnya, dalam praktik jurnalistik telah tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Ada jalur yang disiapkan dalam Undang-Undang Pers. Jika ada informasi yang dirasa tidak benar, gunakan hak jawab dan koreksi. Itu bagian dari ekosistem pers yang sehat, bukan dengan memberi stigma yang berpotensi merusak kredibilitas media di mata publik,” ujar Riki.

Ia menilai, pelabelan sepihak oleh institusi pemerintah berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus penyampai informasi publik yang tidak seharusnya dilemahkan melalui narasi sepihak.

Karena itu, JMSI Bengkulu memandang perlu adanya langkah korektif agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam hubungan antara pemerintah dan media.
JMSI Bengkulu juga mendesak agar unggahan yang melabeli media sebagai penyebar hoaks segera dicabut serta disertai permintaan maaf terbuka kepada publik dan insan pers.

“Sikap ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga pemerintah sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik. Kami mendorong jurnalisme yang akurat dan berimbang, namun semua pihak juga wajib menghormati mekanisme pers, bukan dengan cara memberi label hoaks tanpa prosedur yang benar dan regulatif,” tegasnya.*

Peliput: Freddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *