TNews, BENGKULU – setelah dibukanya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu tahun 2024, banyak pendaftar yang terkendala dalam proses pemilihan formasi.
Seperti kendala dialami pelamar dari honorer guru lulusan Strata 1 (S1) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), yang bekerja di Sekolah Luar Biasa (SLB). belum bisa melanjutkan proses pemilihan formasi yang diinginkan karena tidak linier dengan latar belakang pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika mengatakan, formasi sudah ditetapkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), BKD tidak bisa mengubah formasi penetapan tersebut.
“Formasi yang kita terima tidak bisa diganggu gugat lagi dan sudah tersistem. Tinggal lagi pelamar bisa menyesuaikan itu, karena BKD tidak bisa berbuat banyak rincian formasi sudah ditetapkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB),” kata Sri Hartika, saat di wawancarai, Selasa (08/10/2024).
Dengan persoalan tersebut, pihaknya menyarankan agar para pelamar melakukan penyesuaian, dengan formasi jabatan yang tersedia dan menurunkan spesifikasi pendidikan ke jenjang SMA sederajat.
“Kita sarankan untuk memilih jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang setara, dilihat saat mendaftar di sistem, kalau sistem menolak berarti mereka harus turun grade ke ijazah SMA dengan jabatan lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan jabatan yang sudah ditetapkan dari kementerian dan diatur dalam portal secara online, maka secara otomatis bagi pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar maka akan tertolak dan tidak bisa menyelesaikan proses administrasi pendaftaran.
“Kita tidak bisa mereka-reka, karena ini kan sudah tersistem. Kita juga tidak bisa mengatur secara manual untuk kualifikasi pendidikan dan spesifikasi jabatan,” terangnya.*