TNews, BENGKULU – Deli Lesyanti yang akrab dipanggil Deli adalah seorang perempuan petani Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, saat ini terancam keguguran kedua kalinya.
Pertama kali Deli mengalami keguguran pada Januari 2024 saat kandungan berusia 3 bulan. Ia stress akibat menjadi tersangka penganiayaan dan kelelahan harus bolak balik menggunakan angkutan umum dari Ipuh ke Mapolres Mukomuko dengan menempuh perjalanan hampir 5 jam dalam kondisi hamil.
Deli menyatakan, kisah duka yang dialaminya bermula kejadian pada Selasa 12 September 2023 sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu Deli yang seorang diri sedang menyaksikan karyawan PT DDP memanen buah sawit di lahan Jalan Air Sulek Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang masih menjadi sengketa antara petani Tanjung Sakti dengan PT DDP dan dalam proses banding di Pengadilan.
‘’Ketika berdiri seorang diri di depan mobil, Saya dihampiri oleh Ibu L dengan Ibu R yang bekerja di PT DDP. Saya katakan kepada kedua ibu itu bahwa Saya tidak akan mengganggu mereka,’’ urai Deli.
Saat Deli sedang bermain HP, ia didorong-dorong oleh mereka berdua. Kemudian, tiba-tiba rombongan ibu-ibu berjumlah 7 orang lainnya mendekati Deli, sehingga total 9 orang yang menghampirinya.
‘’Kelompok ibu-ibu karyawan PT DDP lalu memegang tubuh Saya bagian kanan dan kiri, serta ada yang memukul Saya dari bagian belakang. Ketika Saya berusaha melepaskan diri dari pengeroyokan, tanpa sengaja HP Saya mengenai Bu L sehingga bengkak. Selanjutnya mereka pun pergi,’’ tutur Deli.
Deli menegaskan, setelah dikeroyok badannya sakit selama 2 hari. Meski dirinya dikeroyok, tapi pihak kepolisian justru menetapkan dirinya sebagai tersangka penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kasus ini sendiri sudah dilaporkan pada 3 Mei 2024 kepada Komnas Perempuan, atas dasar memberikan perlindungan hukum dan keadilan terhadap perempuan yang mengalami kekerasan secara fisik dalam memperjuangkan haknya atas ruang hidup.
Saat ini, kasus Deli telah menjadi sorotan Komnas Perempuan dan Anak terbukti dengan telah terdaftar di Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) dengan ID pengaduan: 0071_310524_WA_Deli Lisyanti.
“Saat ini Komnas Perempuan sedang dalam proses pendokumentasian kasus. Selanjutnya kami akan berdiskusi dan menaikkan pengaduan ibu Deli ke tim verifikasi kasus agar bisa dibahas bersama dengan komisioner. Kemudian akan dicarikan mitra di Bengkulu yang menangani kasus Bu Deli,” kata Aces, staf UPR Komnas Perempuan.
Pada kamis tanggal 06 Juni 2024 Deli memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko untuk untuk proses sidang pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dirinya diancam dengan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana surat dakwaan JPU Nomor: REG.PERKARA PDM-15/MM/05/2024.
Kasus ini adalah buntut dari konflik antara PT Daria Dharma Pratama (DDP) dan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Petani Tanjung sakti.
Selama proses sidang, Deli Lesyanti sering mengalami sakit perut pada bagian rahim dan pinggang selain itu juga ia sering mengalami sakit kepala, tubuh pegal-pegal dan meriang hingga menyebabkan tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya. Deli merasa khawatir atas apa yang terjadi pada dirinya saat ini, hal ini juga menyebabkan selera makannya berkurang.
Selain itu, ibu dari tiga orang anak ini juga merasakan stress akibat dari proses hukum yang saat ini dihadapi. deli harus menghadiri sidang hampir setiap minggu dengan jarak tempuh 112 km dalam kondisi hamil muda, ia juga harus merental mobil setiap berangkat ke Pengadilan Negeri Mukomuko dengan mengeluarkan biaya Rp. 350,000 Rupiah ditambah bensin 200.000 Rupiah. Setiap agenda persidangan Deli berangkat ke pengadilan pagi hari dan membawa bekal makanan dari rumah untuk menghemat biaya dan sampai di rumah sekitar pukul 18.15 WIB Deli harus mengurus rumah dan 3 orang anaknya yang masih kecil.
Sedangkan penghasilan dari suaminya sebagai nelayan sangat sulit, belum lagi ketika cuaca tidak mendukung. Untuk membantu suami memenuhi kebutuhan keluarganya Deli berjualan makanan dengan keuntungan 100-150 ribu Rupiah perhari, dari proses pemeriksaan di kepolisian sampai dengan persidangan saat ini Deli sudah terlilit hutang untuk biaya pergi ke Mukomuko, hal ini juga berimbas kepada biaya sekolah anaknya yang tidak dapat terpenuhi.
Pada Kamis, 13 Juni 2024 Deli Lesyanti sebagai terdakwa menghadiri Sidang Kembali di PN Mukomuko, ia menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya. Dari awal Deli membacakan surat keberatan di hadapan hakim menangis terseduh. Lantaran apa yang didakwakan terhadapnya berbanding terbalik dengan fakta yang dialami olehnya, yang pada saat itu ia dikeroyok oleh perempuan-perempuan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) PT DDP.
“Saat ini Saya terus berupaya mencari keadilan demi perjuangan Saya akan menjalani prosesnya. Walaupun Saya cukup khawatir dengan proses ini, Saya akan mengalami keguguran ke-2 kalinya,” ucap Deli.
Sementara itu Ali Akbar Ketua Kanopi Hijau Indonesia sangat menyayangkan bahwa korban di tingkatan petani saat ini terus bertambah akibat dari konflik antara masyarakat dan PT DDP.
“Saat ini korban di tingkat petani terus bertambah akibat konflik antara masyarakat dan PT DDP yang tidak kunjung selesai, di beberapa wilayah di Kabupaten Mukomuko. Ada sebanyak 34 korban yang tercatat oleh Kanopi Hijau Indonesia di 2 tahun terakhir. Negara harus hadir segera untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada upaya penyelesaian dari Pemerintah baik di tingkat Kabupaten sampai Nasional, kami khawatir terjadi konflik yang terjadi semakin parah,” tutup Ali.*