TNews, LEBONG – Tragedi tambang emas tradisional kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Komarudin alias Takim (33), seorang penambang emas tradisional, meninggal dunia setelah tertimpa runtuhan batu dan tanah di lubang tambang Cap Martil, Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban merupakan warga Dusun III Desa Lebong Tambang dengan alamat KTP di Desa Bangun Joyo, Provinsi Jambi. Ia diketahui baru menetap di wilayah tersebut setelah sebelumnya tinggal di Kota Palembang dan bekerja sebagai penambang emas tradisional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban sedang mencari material emas seorang diri di dalam lubang tambang tanpa didampingi rekan kerja. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dari dalam lubang. Sejumlah penambang yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi sumber suara dan menemukan korban dalam kondisi tertimbun material batu dan tanah dengan luka berat di bagian kepala.
Proses evakuasi dilakukan oleh para penambang dibantu aparat serta pemerintah desa. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ujung Tanjung Lebong untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Dari penelusuran awal, lubang tambang tersebut diketahui merupakan titik rawan longsor dengan kondisi tanah dan batuan yang labil. Bahkan, sebagian penambang setempat enggan memasuki lokasi itu karena dinilai berisiko tinggi. Korban juga diketahui tidak tergabung dalam kelompok kerja, sehingga tidak ada rekan yang dapat segera memberikan pertolongan saat insiden terjadi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Camat Lebong Utara Ero Bonaparte menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa tragedi ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan hukum dan standar keselamatan bagi penambang tradisional.
“Sudah seharusnya para penambang tradisional di Lebong mendapatkan perlindungan melalui percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Legalitas menjadi kunci agar aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dapat terjamin,” ujar Ero.
Ia berharap usulan legalitas penambangan rakyat yang telah disampaikan kepada Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu dapat segera direkomendasikan ke Kementerian ESDM. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi masyarakat penambang sekaligus mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.
Sementara itu, pascakejadian, Kapolsek Lebong Utara Iptu M. Mico bersama Satreskrim Polres Lebong melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi. Pemerintah desa bersama aparat kepolisian juga menutup sementara area tambang guna mencegah kecelakaan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait insiden tersebut.*
Peliput: Freddy Watania













