TNews, KOTA BENGKULU – Kinerja penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu sepanjang 2025 mencatat angka-angka yang sulit diabaikan. Di tengah sorotan publik terhadap pemberantasan korupsi, institusi ini mengklaim raport hijau capaian kinerja konkret, mulai dari jumlah perkara hingga nilai pemulihan keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah.
Dalam press release pencapaian kinerja tahun 2025 yang digelar Senin, 5 Januari 2026, Kejati Bengkulu memaparkan hasil kerja periode Januari–Desember 2025. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) disebut menjadi ujung tombak penanganan perkara korupsi berskala besar.
Sepanjang 2025, kejaksaan mengembangkan 11 perkara penyidikan yang bercabang menjadi puluhan berkas. Dari proses tersebut, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahap lanjutan, jaksa membawa 50 perkara hingga ke meja hijau untuk penuntutan.
Sejumlah perkara menonjol menarik perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar. Salah satunya dugaan korupsi lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kini berdiri Mega Mall. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp194 miliar.
Penyidikan berkembang menjadi tujuh berkas terpisah, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang yang masih didalami.
Kejati Bengkulu juga membongkar skandal di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Perkara ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 triliun.
Jaksa menelusuri dugaan korupsi pokok, pencucian uang, hingga indikasi perintangan penyidikan serta praktik suap dan gratifikasi.
Di sektor perbankan, penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining, dengan nilai kerugian negara ditaksir melampaui Rp1,3 triliun.
Sementara di sektor infrastruktur, kejaksaan mengusut dugaan mark up pembebasan lahan proyek jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun anggaran 2019–2020, serta kasus di PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Capaian yang paling sering dikedepankan kejaksaan adalah penyelamatan keuangan negara. Selama proses penyidikan, Kejati Bengkulu mengklaim telah menyita aset dan uang tunai senilai lebih dari Rp1,4 triliun.
“Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Namun, di balik deretan angka tersebut, ujian sesungguhnya berada pada konsistensi dan transparansi. Publik menanti kejelasan sejauh mana aktor utama dalam pusaran kebijakan dan pengambilan keputusan anggaran ikut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tertentu. Tanpa keterbukaan menyeluruh, rapor hijau berisiko dipersepsikan sekadar sebagai laporan kinerja, bukan cermin utuh keberanian penegakan hukum.
Capaian 2025 boleh dicatat sebagai prestasi awal yang gemilang. Tetapi penegakan hukum diuji bukan hanya oleh besarnya angka, melainkan oleh keberanian menembus kekuasaan dan memastikan hukum bekerja sama kerasnya bagi semua pihak.*
Peliput: Freddy Watania













