Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Mantan Bupati Gusnan Mulyadi dan Kantor BPN, 7 SHM di Hutan Bukit Rabang Disita

Gambar: Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Mantan Bupati Gusnan Mulyadi dan Kantor BPN, 7 SHM di Hutan Bukit Rabang Disita.

TNews, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menggeledah rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manna, serta rumah seorang pensiunan ASN berinisial SU, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna.

Langkah tersebut langsung menyita perhatian warga. Sejak siang hari, tim penyidik bergerak ke tiga lokasi berbeda untuk menelusuri asal-usul lahan serta proses administrasi penerbitan sertifikat yang diduga berada di dalam kawasan hutan negara.

Kepala Kejari Bengkulu Selatan melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan SHM di kawasan Bukit Rabang yang berstatus hutan produksi terbatas.

Di Kantor BPN Manna, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berupa warkah atau arsip asal-usul tanah serta berkas administrasi penerbitan SHM yang berkaitan dengan lokasi Bukit Rabang. Dokumen tersebut akan diteliti untuk mengungkap alur proses penerbitan sertifikat, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Sementara itu, dari rumah SU, penyidik menemukan tujuh sertifikat yang berkaitan dengan lahan di Bukit Rabang. Dua sertifikat lainnya ditemukan di rumah anak SU di Kota Bengkulu. Satu sertifikat diketahui masih menjadi agunan di bank, sedangkan satu lainnya masih dalam proses dibawa dari Desa Lubuk Tapi ke kantor kejaksaan.

Adapun penggeledahan di rumah Gusnan Mulyadi belum menemukan dokumen yang dicari. Informasi yang diperoleh menyebutkan Gusnan sedang berada di luar kota dan disebut akan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kawasan hutan produksi terbatas yang merupakan aset negara dan memiliki regulasi ketat terkait kepemilikan lahan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada tata kelola kawasan hutan.

Hingga kini, Kejari Bengkulu Selatan masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa dokumen serta memanggil pihak-pihak terkait. Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam waktu dekat.*

Peliput: Freddy Watania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *