TNews, Bengkulu Utara – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat Sudianto, Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, kian menguji keseriusan aparat penegak hukum. Meski status tersangka telah ditetapkan oleh Polres Bengkulu Utara melalui surat pemberitahuan penahanan tertanggal 22 Desember 2025, hingga hampir empat bulan berlalu, publik belum memperoleh pemaparan yang komprehensif terkait konstruksi perkara.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kasus ini ditangani secara serius dan tuntas? Apakah pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh, atau justru berhenti di permukaan?
Upaya konfirmasi awak media kepada Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., hanya menghasilkan jawaban normatif. Ia menyatakan bahwa perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, pernyataan tersebut belum menyentuh substansi utama, terutama terkait konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penelusuran juga dilakukan terhadap peran Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara sebagai bagian dari tim audit kerugian negara. Konfirmasi ditujukan untuk memastikan apakah audit telah diselesaikan secara menyeluruh dan apakah terdapat tambahan temuan kerugian negara di luar angka yang telah diungkap.
Namun demikian, jawaban Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi., tidak menjawab substansi pertanyaan. Ia hanya menyampaikan bahwa kepala desa telah lama ditahan—pernyataan yang tidak berkaitan langsung dengan hasil audit maupun temuan pemeriksaan yang menjadi fokus konfirmasi.
Ketidaksinkronan antara pertanyaan dan jawaban tersebut semakin menegaskan bahwa transparansi belum menjadi prioritas, baik dalam proses penegakan hukum maupun pengawasan internal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, perkara ini mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp260 juta. Nilai tersebut tergolong signifikan dalam skala keuangan desa dan mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran.
Indikasi penyimpangan pun terbilang kompleks, mulai dari kegiatan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dugaan mark-up anggaran, proyek fiktif, hingga pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi. Pola tersebut tidak lagi sekadar mengarah pada kelalaian administratif, melainkan mengindikasikan praktik yang berpotensi dilakukan secara sistematis.
Kasus ini tidak semata menyangkut besaran kerugian negara, tetapi juga menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, atau justru melemah di hadapan praktik korupsi di tingkat lokal.
Kini, sorotan publik tertuju pada pihak kejaksaan. Diharapkan, proses hukum tidak berhenti pada formalitas administratif, melainkan mampu mengungkap perkara secara terang, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menuntut pertanggungjawaban hukum secara maksimal.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada prosedur. Ia harus hadir sebagai instrumen keadilan—memberikan efek jera, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan setiap praktik korupsi, sekecil apa pun, ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.*
Laporan: Wawan













