TNews, JAKARTA – PT Putra Laskar Merdeka, perusahaan distributor BBM industri resmi, melaporkan pimpinan grup perusahaan tambang batu bara berinisial JANB ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembayaran pembelian solar industri.
Laporan tersebut merupakan buntut dari kerja sama bisnis antara PT Putra Laskar Merdeka dengan dua perusahaan tambang, yakni PT NSP dan PT BSS. Dalam kerja sama tersebut, kedua perusahaan melakukan pembelian solar industri secara bertahap sejak awal tahun 2025.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran dari pihak perusahaan tambang mulai tersendat. Hingga akhirnya, tercatat tunggakan mencapai Rp3,88 miliar.
Keterlibatan JANB dalam perkara ini berkaitan dengan posisinya sebagai Direktur Utama sekaligus founder PT JSISM, yang merupakan perusahaan induk dari PT NSP dan PT BSS. Kedua perusahaan tersebut diketahui berada di bawah naungan grup PT JSISM.
Sebagai bentuk pembayaran sebagian kewajiban, pada Desember 2025, JANB menyerahkan cek senilai Rp1,79 miliar kepada PT Putra Laskar Merdeka. Namun, saat cek tersebut diajukan untuk pencairan pada Februari 2026, pihak bank menolak dengan alasan dana dalam rekening tidak mencukupi.
Kuasa hukum PT Putra Laskar Merdeka, Dr. Elektison Somi, SH., M.Hum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada penyelesaian yang konkret dari pihak terlapor.
“Sejak awal kami telah membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik yang nyata untuk melunasi,” ujarnya.
Menurut Elektison, penggunaan cek sebagai alat pembayaran seharusnya disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. Jika tidak, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pemberian cek tersebut tidak disertai kesiapan dana. Ketika instrumen itu diserahkan tetapi tidak dapat dicairkan, maka patut diduga terdapat unsur penipuan, bukan sekadar wanprestasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan pada 26 Maret 2026 ke Polres Metro Jakarta Selatan merupakan langkah hukum untuk memberikan kepastian serta perlindungan terhadap kegiatan usaha kliennya sebagai distributor resmi BBM industri.
Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan pihak kepolisian. Perkembangannya akan menjadi sorotan, mengingat nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah serta keterlibatan grup perusahaan tambang besar.* (Freddy)













