TNews, BENGKULU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, memberikan penjelasan langsung terkait kebijakan pengaturan kiriman barang, kunjungan, serta pemenuhan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan yang diterapkan di Lapas Perempuan Bengkulu, Rabu (17/12/2025).
Kalapas Perempuan IIB Bengkulu menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal dan berkeadilan.
*Pengaturan Kiriman Makanan dari Keluarga*

Suci Winarsih Kalapas Perempuan IIB Bengkulu menjelaskan bahwa kebutuhan makan warga binaan telah sepenuhnya dipenuhi oleh negara sesuai dengan standar gizi, porsi, dan waktu distribusi yang ditetapkan. “Kami pastikan makanan dibagikan tepat waktu, tidak ada yang kurang, dan seluruh warga binaan mendapatkan hak makannya,” ujarnya.
Menurutnya, makanan yang dibawa dari luar bersifat tambahan atau suplemen. Pengaturan kiriman makanan dilakukan untuk mencegah pemborosan, menjaga kebersihan lingkungan, serta menumbuhkan sikap menghargai fasilitas negara. “Negara telah mengalokasikan anggaran yang besar setiap hari untuk pemenuhan makan warga binaan. Sangat disayangkan apabila makanan tersebut justru terbuang,” tegas Kalapas.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Lapas tidak pernah meminta ataupun mengambil makanan milik warga binaan maupun keluarga.
*Pemenuhan Kebutuhan melalui Koperasi Lapas*
Terkait kebutuhan harian seperti sabun dan makanan tambahan, Kalapas menyampaikan bahwa Lapas memfasilitasi pemenuhannya melalui koperasi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyelundupan barang terlarang yang kerap terjadi melalui kiriman dari luar.
“Koperasi Lapas kami berbadan hukum, harganya transparan, dan penetapannya mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui INKOPASINDO. Harganya bisa dibandingkan dengan harga di luar,” jelasnya.
Kalapas juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan praktik penyalahgunaan kiriman, seperti penitipan barang untuk diperjualbelikan kembali oleh warga binaan, bahkan peredaran produk ilegal atau tidak terdaftar dengan harga tinggi di dalam kamar hunian. “Melalui koperasi, praktik-praktik seperti ini dapat kami cegah dan awasi,” tambahnya.
*Ketentuan Kunjungan bagi Mantan Narapidana*
Suci Winarsih Selaku Kalapas Perempuan IIB Bengkulu turut menegaskan kebijakan larangan kunjungan bagi mantan narapidana yang masih memiliki keluarga di dalam Lapas. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap sejumlah penyimpangan yang pernah terjadi.
“Ada kasus di mana kunjungan dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari penitipan barang milik warga binaan lain dengan tarif tertentu, bahkan disertai upaya memasukkan barang terlarang. Untuk itu, kami harus tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
*Dasar Hukum*
Kalapas Perempuan Bengkulu menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; dan
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
“Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kiriman makanan dari luar merupakan hak wajib narapidana. Selama kebutuhan dasar telah dipenuhi, maka kiriman dari luar dapat dibatasi atau ditiadakan apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkas Suci Winarsih.
Kalapas menegaskan komitmen Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berintegritas dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pembinaan warga binaan.*
Laporan: Wawan













