TNews, Bengkulu Utara – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menyeret Kepala Desa Talang Curup, Sudianto, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski pihak Polres Bengkulu Utara telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menerbitkan surat pemberitahuan penahanan tertanggal 22 Desember 2025, perkembangan lanjutan perkara tersebut hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit aparat penegak hukum, dalam perkara ini ditemukan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp260 juta.
Nilai kerugian tersebut diduga timbul akibat sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari kegiatan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), mark-up anggaran, kegiatan fiktif, hingga pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi maupun realisasi di lapangan.
Namun ironisnya, setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, publik justru tidak lagi memperoleh informasi lanjutan mengenai progres penanganan perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen dan transparansi aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Jangan sampai kasus yang sudah terang dengan kerugian ratusan juta rupiah ini menguap tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” ujar salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini mendesak Polres Bengkulu Utara untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini perkara tersebut, apakah masih dalam tahap pemberkasan, pelimpahan ke kejaksaan, atau menghadapi kendala dalam proses hukum.
Transparansi dinilai menjadi keharusan agar penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi tebang pilih maupun kesan bahwa perkara berjalan di tempat.
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa, mengingat dana desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Publik kini menanti kepastian: apakah perkara ini akan benar-benar dituntaskan hingga ke meja hijau, atau justru berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.*
Laporan: Wawan













