TNews, BENGKULU – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu pada Rabu (06/11/2024) di ruang rapat Komisi IV.
Pertemuan ini bertujuan membahas isu penahanan ijazah siswa SMA/SMK yang ramai diperbincangkan di media sosial serta menjadi sorotan dalam kontestasi Pilkada Gubernur.
Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan bahwa RDP tersebut diadakan untuk mengklarifikasi tuduhan yang diarahkan kepada sekolah terkait penahanan ijazah. Para kepala sekolah berharap isu ini tidak dijadikan alat politik dalam kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mendatang.
“Mereka meminta agar isu ini tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis dalam Pilkada. Para kepala sekolah berharap seluruh calon fokus pada program yang memajukan pendidikan dan tidak melibatkan kepala sekolah dalam politik praktis, sehingga mereka bisa fokus pada proses belajar mengajar,” ujar Usin.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi IV DPRD bersama para kepala sekolah menyepakati beberapa poin penting, yaitu:
1. Tidak ada penahanan ijazah siswa yang disebabkan oleh tunggakan uang sekolah.
2. Sekolah hanya menerima sumbangan, hibah, atau bantuan berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa yang mampu.
3. Menolak politisasi lembaga pendidikan dan penggunaan isu pendidikan untuk kepentingan politik kandidat tertentu.
4. Para kepala sekolah tetap berfokus pada kegiatan belajar mengajar tanpa terpengaruh isu yang beredar di media sosial atau masyarakat.
5. Komisi IV DPRD akan memperjuangkan penganggaran BOS Daerah dalam APBD Provinsi Bengkulu.*