HMI Cabang Bengkulu Geruduk Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Berikut Tuntutannya

Gambar: HMI Cabang Bengkulu Geruduk Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Berikut Tuntutannya, (22/8/2024).

TNews, BENGKULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, geruduk kantor DPRD Provinsi Bengkulu menolak Revisi Undang-Undang Pilkada dan Pengawalan Terhadap putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/08/2024).

Tampak puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Komisariat HMI selingkup Cabang Bengkulu ini membentang poster Presiden RI Joko widodo dan Gibran Rakabuming raka serta poster yang bertuliskan ” Dicari telah hilangnya keadilan di negeri ini, akibat ulah dewan perusuh rakyat”

Satu persatu perwakilan Komisariat masing-masing selingkup HMI Cabang Bengkulu menyampaikan orasi secara menggebebu-gebu, dengan situasi yang kondusif serta pengawasan dari pihak Polresta Bengkulu.

“Sebagai perwakilan masyarakat karena satu langkah kita menetukan masa depan indonesia. Mari kawan-kawan kita melawan, kita lawan dinasti politik” ujar Anjar Wahyu Wijaya dalam orasinya.

Himpunan Mahasiswa Islam Bengkulu, memandang penting untuk melakukan unjuk rasa menyampikan aspirasi kepada pemerinta.

Berikut 7 tuntutan HMI Cabang Bengkulu:
1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan pelanggaran demokrasi yang telah dilakukan segala upaya meleggangkan politik dinasti dengan menggunakan kekuasaan.
2. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis
4. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan
5. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis
6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebutKami meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan diatas dan disampaikan kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *