TNews, BENGKULU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, menggelar unjuk rasa menolak kriminalisasi aktivitas hingga tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/06/2024).
Tampak puluhan mahasiswa yang tergabung dari Komisariat HMI selingkup Cabang Bengkulu ini membentang beberapa spanduk yang bertuliskan “HMI Cabang Bengkulu Menolak Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)” “Bengkulu Berdarah Bengkulu Melawan”, serta dilanjutkan dengan orasi oleh perwakilan Komisariat masing-masing selingkup HMI Cabang Bengkulu.
Selain berorasi, mereka juga melakukan aksi bakar ban dan spanduk.
Berikut 7 tuntutan HMI Cabang Bengkulu,
1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.
2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis.
3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan.
4. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis.
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
6. Menolak Revisi Undang-undang TNI/POLRI, serta mendesak DPR RI melalui DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak RUU tersebut.
7. Mendesak untuk segera memberhentikan RUU Penyiaran.*